LombokPost - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram sudah menyiapkan surat pemanggilan para tersangka korupsi pengadaan masker di Pemprov NTB tahun 2020.
Dipastikan pemanggilannya dalam waktu dekat.
Pemanggilan para tersangka dilakukan berhubung pemeriksaan saksi sudah selesai.
Baca Juga: Polresta Mataram Periksa Saksi Hingga ke Pulau Sumbawa Terkait Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB
"Akhir bulan pasti kami panggil," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
Total ada sebanyak 125 saksi yang sudah diperiksa. "Pemeriksaan saksi tuntas. Tinggal pemanggilan tersangka," kata dia.
Surat pemanggilan sudah selesai disusun. Selanjutnya akan dikirim ke masing-masing tersangka. "Tinggal proses kirim," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB, Penyidik Polresta Mataram Panggil Enam Tersangka
Saat dipertegas mengenai apakah para tersangka akan ditahan, Regi belum bisa memastikan. "Nanti saja kita lihat," kelitnya.
Diketahui, pada kasus tersebut Polresta Mataram sudah menetapkan enam tersangka.
Diantaranya, mantan kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; beserta pejabat Pemprov NTB seperti Kamaruddin, Chalid Tomassong Bulu, M Haryadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah, dan Dewi Noviany.
Dari serangkaian penyidikan, polisi sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara Rp 1,58 miliar.
Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi menerapkan itu berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan sejak 2023 lalu.
Ditemukan pada kasus tersebut muncul ada dugaan mark up harga. Misalnya, Rencana Anggaran Biaya per maser dihargai Rp 15 ribu. Tetapi, diserahkan ke pihak kedua yang membuat masker Rp 10 ribu. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji