Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Baru Enam Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah

Lombok Post Online • Senin, 23 Juni 2025 | 09:55 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

LombokPost - Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial TA alias Toni harus mendekam lagi di dalam jeruji besi.

Meski baru enam bulan lalu keluar dari penjara, Toni kembali mencuri.

Kali ini, dia mencuri handphone di salah satu kos-kosan di Jalan Kecubung I Kelurahan Gomong,  Selaparang, Mataram.

Toni tidak sendirian. Dia dibantu rekannya berinisial MPRS, 21 tahun.

“Pelaku ini sudah beberapa kali masuk penjara. Sekarang kita tangkap lagi,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Minggu (22/6).

Pria asal Gomong, Mataram itu beraksi pada malam hari. Dia memanfaatkan rekannya MPRS untuk mendekati korban. ”Jadi, pelaku ini pura-pura main ke kos korban,” kata dia.

Saat itu, korban sedang tertidur. Sementara, handphone sedang dicas. ”Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil handphone korban,” jelasnya.

Ketika terbangun, korban tidak mendapati lagi handphonenya. Sehingga, korban melapor ke polisi. ”Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan,” kata dia.

Hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak Toni. Tim Opsnal juga melakukan pengecekan posisi handphone. “Ternyata berada di wilayah Gomong Mataram,” kata dia.

Setelah ditelusuri, ternyata handphone tersebut dikuasai Toni. Polisi pun menangkap Toni. ”Saat kami tangkap pelaku ini mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dari pengakuannya, Toni dibantu MPRS dalam menjalankan aksinya. MPRS pun juga turut diamankan.

”Keduanya sudah kita tahan dan masih dalam proses pemeriksaan,” kata dia.

Handphone tersebut belum sempat dijual.

DITANGKAP: Tersangka pencurian TA alias Toni menunjukkan handphone yang sudah dicurinya, Minggu (22/6).
DITANGKAP: Tersangka pencurian TA alias Toni menunjukkan handphone yang sudah dicurinya, Minggu (22/6).

“Barang bukti itu disita sebagai penguat unsur tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku,” kata dia. Toni dan MPRS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#jeruji besi #Handphone #korban #Curat #Gomong