Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Berkas Perkara Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Sudah P21

Hamdani Wathoni • Rabu, 25 Juni 2025 | 18:14 WIB
JADI TERSANGKA: Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) Moh Suhaili FT saat memenuhi panggilan penyidik Polda NTB beberapa waktu lalu.
JADI TERSANGKA: Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) Moh Suhaili FT saat memenuhi panggilan penyidik Polda NTB beberapa waktu lalu.

LombokPost - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) Moh Suhaili yang dilaporkan korban Karina De Vega berlanjut.

Berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti atau sudah P21. Dalam waktu dekat, tersangka Suhaili bakal segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya (sudah P21)," jelas Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat kepada Lombok Post, Rabu (25/5).

Namun demikian, sampai saat ini penahanan belum dilakukan terhadap mantan Ketua DPD Golkar NTB tersebut. Begitu juga pelimpahan dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), Syarif belum bisa memastikan.

"Belum, kami masih koordinasi dengan jaksa kapan waktunya," jalasnya.

Ditanya apakah Suhaili nanti bisa ditahan setelah dilimpahkan, mantan Wakapolresta Mataram tersebut belum bisa memastikan. "Bukan kewenangan saya lagi kalau sudah dilimpahkan," tegasnya.

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan mantan Bupati Lombok Tengah Moh Suhaili FT sebagai tersangka. Kaitannya dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban atas nama Karina  De Vega. Penetapan Suhaili sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan. 

Ditemukan ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Suhaili kaitannya dengan penipuan dan penggelapan dalam menjalankan bisnis bersama Karina De Vega.

Sementara pelapor Karina De Vega mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang menetapkan Suhaili sebagai tersangka. Menurutnya, tindakan kepolisian membuktikan jika semua orang sama di mata hukum. "Banyak pihak yang meragukan kalau kasus Suhaili ini bisa diproses. Tetapi hari ini Polda NTB bisa membuktikan siapapun yang bersalah akan diproses secara hukum, kami sangat mengapresiasi itu," ucapnya.

Karina mengaku dirinya terpaksa harus mengambil tindakan hukum melaporkan Suhaili agar tidak ada lagi korban lain. Dia nekat melaporkan Suhaili ke Polda NTB karena mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar lebih. 

Uang yang harusnya digunakan untuk bisnis diduga digunakan Suhaili untuk kepentingan pribadi. Sehingga Karina mengambil langkah hukum menyelesaikan persoalan ini. 

Terpisah, Suhaili yang dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya Abdul Hanan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. "Kami akan mengikuti proses hukum dan menghormati apa yang dilakukan penyidik. Kami harus siap, (di persidangan)," jawabnya. (ton)

Editor : Jelo Sangaji
#Suhaili FT #polda ntb #Penipuan #NTB #Suhaili