Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Antisipasi Kabur, Suhaili Dipasangi Alat Pengawas Elektronik

Lombok Post Online • Jumat, 4 Juli 2025 | 12:15 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) Suhaili Fadhil Thohir bisa bernafas lega.

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan tak dijebloskan ke penjara.

Setelah mendapatkan pelimpahan dari penyidik Ditreskrimum Polda NTB, jaksa menetapkan Suhaili sebagai tahanan kota.

Baca Juga: Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Jadi Tahanan Kota Selama 20 Hari

Untuk mengantisipasi Suhaili melarikan diri, jaksa memasangkan alat pengawas elektronik (APE).

"Pemasangan APE ini sebagai bentuk pengawasan terhadap tersangka yang sekarang dalam status tahanan kota. Tahanan kotanya untuk wilayah Lombok Tengah saja," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera usai pelimpahan, Kamis (3/7). 

Ada beberapa alasan pertimbangan penuntut umum menetapkan Suhaili dalam status tahanan kota dan memasang APE di tangannya.

Baca Juga: Resmi Ditahan Polda NTB, Mantan Bupati Loteng Suhaili Mendadak Sakit Jantung

"Pertama itu, tersangka tidak ditahan pada tingkat penyidikan di kepolisian," ujarnya.

Selanjutnya, tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka masuk dalam kategori pasal 21 ayat (4) KUHAP. "Pada pasal itu tersangka bisa tidak ditahan," terangnya.

Selain itu, mempertimbangkan tersangka agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, yakni berdasarkan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Suhaili Pertanyakan Progres Kasus Perusakan Mobil, Ini Kata Polres Loteng

"Alasan lain yang jadi pertimbangan, adanya surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka dari penasihat hukum," jelasnya. 

Pertimbangan lain, ada juga surat dari penasihat hukum Suhaili melampirkan keterangan sedang sakit. "Penyakit yang diderita atas pemeriksaan surat hasil cek radiologi di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dan cek Ultrasono/Echography dari RSUP Daerah NTB," ujarnya.

Selain itu, ada juga surat pernyataan penjaminan dari dua tokoh masyarakat bernama H Muh Joesri dan H Puaddi. ”Termasuk juga penasihat hukumnya menjadi penjamin,” jelasnya. 

Efrien menjelaskan, APE merupakan perangkat elektronik yang digunakan untuk memantau pergerakan tahanan kota atau tahanan rumah melalui sistem pelacakan.  Bentuknya seperti gelang yang dipasang pada bagian tubuh tersangka. ”Bisa pada pergelangan kaki atau tangan,” terangnya.

Sistem elektronik yang terpasang pada tubuh Suhaili ini akan terhubung langsung ke sistem pemantauan di kantor kejaksaan. Alat ini bertujuan untuk mencegah tahanan melarikan diri dan memastikan penegakan hukum yang lebih humanis dengan memungkinkan tahanan tetap beraktivitas di luar rutan.

DIPASANGKAN APE: Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Suhaili Fadhil Thohir dipasangkan APE setelah ditetapkan sebagai tahanan kota, Kamis (3/7). 
DIPASANGKAN APE: Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Suhaili Fadhil Thohir dipasangkan APE setelah ditetapkan sebagai tahanan kota, Kamis (3/7). 

Diketahui, pada kasus tersebut Suhaili ditetapkan sebagai tersangka atas laporan rekan bisnisnya bernama Vega. Bupati dua periode tersebut dilaporkan pada Juli 2024.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Loteng.. Vega melaporkan Suhaili karena merasa dirugikan senilai Rp 1,5 miliar akibat kerja sama tersebut.

Terpisah, Penasihat Hukum Suhaili Abdul Hanan menghargai proses hukum. Dia mengapresiasi pertimbangan jaksa menjadikan Suhaili sebagai tahanan kota. ”Jadi yang diutamakan adalah kemanusiaan,” kata Hanan.

Baca Juga: Berkas Perkara Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Sudah P21

Dia yang juga sebagai penjamin penahanan kota turut melakukan pengawasan. Dia tidak perlu risau sebab kliennya sudah dipasangkan APE.  ”Tidak mungkin juga akan melarikan diri,” tegasnya. 

Pihaknya akan tetap kooperatif. Menghormati setiap proses hukum. ”Saat ini kita masih menunggu proses persidangan di pengadilan,” ujarnya. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, Suhaili saat ini sudah dipulangkan ke rumahnya. Namun dia tetap rawat jalan atas penyakit yang dideritanya. "Klien saya masih sakit dan harus rawat jalan," tandasnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#kota #penjara #tahanan #Suhaili #Tersangka