LombokPost-Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi mulai ada titik terang. Anggota Paminal Bidpropam Polda NTB karena ada pangkal lidah patah.
Berdasarkan keterangan ahli forensik, sekitar 85 persen kematian Brigadir Nurhadi karena ada cekikan. Sehingga Ditreskrimum Polda NTB menjerat tiga tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Selain itu, juga penyidik menerapkan pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Kompol IMYP alias Kompol Y, Ipda GH, dan seorang perempuan berinisial M.
Apakah semua tersangka menganiaya Brigadir Nurhadi? Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat belum memberikan jawaban tegas. “Kita masih dalami,” kelit Syarif.
Syarif juga tidak menggambarkan peran masing-masing tersangka. ”Kami menangani kasus ini secara profesional dan ilmiah,” ujarnya.
Syarif menerangkan, penyidik berpatokan atas hasil ekshumasi. Juga berdasarkan fakta dan keterangan ahli. ”Kita sudah periksa ahli pidana, ahli poligraf, dan ahli labfor Bali,” bebernya.
Ahli pidana yang dilibatkan tidak berasal dari NTB. Tujuannya supaya pemberian keterangan ahli hukum didapatkan secara objektif. ”Sengaja kita libatkan ahli dari luar NTB,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap tersangka juga dilakukan menggunakan lie detector. Pemeriksaan itu dilakukan selama tiga hari di tempat yang tenang. ”Secara umum hasilnya ketiganya, indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi di vila itu," ujar Syarif.
Syarif mengatakan, penyidik baru menahan tersangka berinisial M, karena tersangka berasal dari luar NTB. "M ini adalah rekan wanita dari Kompol IMYP pada saat itu yang menemani di lokasi," kata Syarif.
Sedangkan, dua tersangka lainnya Kompol IMYP dan Ipda GH tidak ditahan karena keduanya sejauh ini bersikap kooperatif. Syarif berkeyakinan jika dua eks personel Polda NTB tersebut tidak akan menghalangi proses penyidikan.
Baca Juga: Bocah SMP di Mataram Terlibat Jaringan Narkoba, Modusnya Transaksi di Warung Sembako
"Kita yakin, barang bukti kita sudah sita HP dari masing-masing tersangka. Tidak akan menghilangkan dan merusak barang bukti," tegasnya.
Menyinggung adanya dugaan bahwa tersangka akan mempengaruhi saksi lain, Syarif lagi-lagi memastikan hal itu tidak terjadi. Apalagi selama proses pemeriksaan berjalan para saksi mengaku tidak mendapat tekanan dari pihak manapun.
"Makanya sebelum dan setelah diperiksa kita tanyakan, dan mereka tidak dalam tekanan," ucap mantan Wakapolresta Mataram ini.
Dokter ahli forensik dr Arfi Samsun mengungkap hasil ekshumasi yang dilakukan. Ditubuh korban ditemukan adanya luka-luka.
”Luka-luka ada pada permukaan tubuh jenazah (Brigadir MN),” kata dr Arfi.
Bentuk lukanya, ada lecet gerus, memar, luka robek. Itu terdapat di bagian kepala, tengkuk, punggung, dan kaki. ”Terutama di kaki bagian kiri,” terangnya.
Pada pemeriksaan bagian dalam terdapat resapan darah di kepala bagian depan dan dibelakang. ”Kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur ke suatu benda,” duganya.
Pada pemeriksaan bagian leher ditemukan ada fraktur atau tulang lidah patah. ”Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena penyekikan atau penekanan pada area leher,” ungkapnya.
Pemeriksaan penunjang juga dilakukan. Pada beberapa organ kemasukan air yang identik dengan air pada kolam tempat korban berenang.
”Pada sum-sum tulang, otak, paru, dan ginjal kemasukan air. Disimpulkan bahwa korban masih hidup ketika masih di dalam kolam,” jelasnya.
Menurutnya, korban sempat mengalami pingsan pada saat berada di air. ”Meninggalnya itu juga karena tenggelam di air,” jelasnya.
Tetapi, hasil ekshumasi itu lebih condong pada patahnya tulang lidah. Penyebabnya diduga akibat pencekikan. ”Yang membuat korban tidak sadar ditambah korban tenggelam di dalam air,” bebernya. ”Persoalan tenggelam dan pencekikan itu hal yang berbeda,” terang dr Arfi.
Sebelumnya, Brigadir MN ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Rabu (16/4) lalu. Awalnya anggota sedang bersantai di area vila. Lalu Brigadir MN berenang sendiri.
Tidak lama kemudian, atasannya Kompol IMYP masuk ke area vila. Saat ditemukan Brigadir MN berada di dasar kolam.
Kompol IMYP memanggil rekan kerjanya yang lain Ipda HC. Semua panik, Ipda HC memanggil pihak hotel untuk meminta bantuan.
Pihak hotel pun membantu dengan menghubungi klinik Warna di Gili Trawangan. Dokter dan perawat dari klinik langsung melakukan tindakan medis.
Memberikan tindakan pertolongan pertama berupa RJP selama 20-30 menit. Namun, tidak ada respon.
Pihak dari klinik sempat melakukan pemasangan infus dan pemberian injeksi jenis epinephrin dan melakukan RJP ulang selama 10 menit.
Brigadir MN pun tidak ada respon. Upaya terus dilakukan, Brigadir MN diberikan AED (Automatic External Defibrillator). Langkah dokter juga tidak berhasil.
Selanjutnya, pasien dievakuasi menuju Klinik Warna Medica untuk dilakukan pengecekan EKG. Hasil pengecekan EKG flat (sudah tidak terdeteksi detak jantung dari pasien).
Brigadir MN dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Brigadir MN dibawa pulang ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Editor : Akbar Sirinawa