Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gegara Masalah Sepele, Santri Ponpes Al Aziziyah Aniaya Adik Kelas

Lombok Post Online • Rabu, 9 Juli 2025 | 11:08 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Kasus bullying kembali terjadi di pondok pesantren (Ponpes) Al Aziziyah, Gunungsari, Lombok Barat.

Kasus tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.

Peristiwa bullying hingga ada aksi pemukulan terjadi sekitar 27 Juni lalu.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Santri Kembali Terjadi di Ponpes Al-Aziziyah, Polisi Mulai Selidiki dan Periksa Saksi

”Kami sudah terima laporannya dari orang tua korban,” kata Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Mataram Aiptu Putu Yuli, Selasa (8/7). 

Pihak terlapor berinisial AF dengan korban berinisial SR saling ejek. ”Aksi bullying itu terjadi karena masalah sepele.

Mereka saling ejek di tempat wudhu musala sekolah,” jelasnya.   

Baca Juga: Polresta Mataram Terjunkan Tim Buser Cari Saksi Kunci Kasus Dugaan Penganiayaan di Ponpes Al-Aziziyah

AF yang menjadi kakak kelas sempat akan melakukan pemukulan terhadap korban. Tetapi, berhasil dilerai teman-temannya.

”Sempat memang dilerai,” ujarnya. 

Keesokan harinya, 28 Juni AF masih dendam. Lalu membawa korban ke dalam ruangan kelas.

Baca Juga: Misteri Kematian Santriwati Ponpes Al-Aziziyah Belum Terungkap, Polisi Masih Periksa Saksi

”Di situlah korban dibully, bahkan dipukuli,” kata dia. 

Pemukulan dilakukan di bagian muka dan pundaknya. Peristiwa itu diketahui sejumlah siswa. ”Setelah diketahui siswa lain, korban yang dipukuli menangis kesakitan. Peristiwa itu diketahui ustaznya. Katanya sempat pernah didamaikan,” bebernya.

Korban pun melapor ke orang tuanya. Sebab, diketahui muka korban terlihat lebam dan membiru. ”Orang tuanya tidak terima. meminta pihak pondok pesantren untuk memediasi peristiwa itu,” ujarnya. 

Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Mataram Aiptu Putu Yuli Jelaskan Kasus Penganiayaan Ponpes Al-Aziziyah
Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Mataram Aiptu Putu Yuli Jelaskan Kasus Penganiayaan Ponpes Al-Aziziyah

Tetapi, tidak diindahkan pihak ponpes. Merasa tidak ada penyelesaian, orang tua korban pun melapor ke polisi. ”Kasus ini masih lidik,” kata dia. 

Laporannya mengenai dugaan penganiayaan. Polisi menerapkan pasal 351 ancaman hukumannya 7 tahun penjara. ”Kami masih lakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi,” ungkapnya. 

Pihak kepolisian masih berupaya untuk memberikan jalan melakukan perdamaian melalui restoratif justice. Namun, dirinya belum bisa memastikan langkah itu akan diterapkan. ”Itu kan tergantung nanti para pihak,” kata dia. 

Baca Juga: Menyusuri Jejak Pendiri Ponpes Al-Aziziyah: Sang Peletak Fondasi Al-Qur’an di Tana Lombok

Kalau pun nanti kasus tersebut berjalan, tentu akan dilakukan diversi. Terlapor dan korban masih di bawah umur. ”Kita lihat nanti seperti apa hasil penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” ujarnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#pemeriksaan #Ponpes #perlindungan #korban #pemukulan