LombokPost - Pemuda berinisial AA sudah terjerat utang. Dia tidak mampu membayarnya.
Bingung untuk melunasi utang, pria 23 tahun asal Mataram ini nekat mencuri burung jenis murai batu.
Hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke AA.
Baca Juga: Baru Enam Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah
”Burung yang dicurinya adalah milik tetangganya,” kata Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman, Selasa (8/7).
Pelaku AA ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban.
”Kami berhasil mengungkap kasus pencurian ini berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan,” terangnya.
Baca Juga: Pencurian Daging Sapi, Polsek Rasanae Barat Cokok Warga Paruga Kota Bima
Diapun berhasil ditangkap di rumahnya.
”Kami menemukan barang bukti berupa sangkar beserta burung murai-nya,” jelasnya.
Saat diinterogasi, AA mengakui perbuatannya. Dia mengaku mencuri burung tersebut untuk membayar utang.
Baca Juga: Polres Bima Kota Amankan Pelajar SMA Terlibat Pencurian Motor
”Terjerat pinjol,” bebernya.
Modusnya, AA masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok batako hingga ke lantai dua tempat burung Murai Batu tersebut digantung. “Pelaku mengambil burung beserta sangkarnya,” terangnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Selaparang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Zulharman mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Memastikan rumah dalam kondisi aman. ”Terutama terhadap aset-aset berharga yang mudah dijangkau,” tutupnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji