LombokPost - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terus mengawal kasus kematian anggota Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi.
Mereka sudah mendapatkan data atas penanganan kasus yang menjerat dua anggota polisi Kompol I Made Yogi Purusa Utama Ipda Haris Chandra.
Juga beserta satu orang perempuan yang dijerat Misri.
Baca Juga: Keluarga Brigadir Nurhadi Buka Suara Soal Adanya Ancaman Sebelum Kematian Korban: Bukti tersebut...
”Dari data yang kita dapatkan, kami pastikan tidak ada rekayasa yang dilakukan penyidik terhadap penanganan kasus itu,” kata Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono.
Pihaknya terus mendorong penyidik untuk tetap bekerja secara profesional. Tidak memihak pada siapapun. “Harus diungkap siapa pelaku sebenarnya,” kata dia.
Sampai saat ini, Polda NTB belum mengungkap siapa pelaku utama yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan anggota Paminal Polda NTB itu meninggal dunia. Di antara tiga tersangka yang sudah ditetapkan belum muncul pelaku utama.
Baca Juga: Kompolnas Kaget, Polda NTB Ambil Langkah Cerdas Ini Dalam Tangani Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Sehingga, penyidik menerapkan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Juga menerapkan pasal 359 KUHP sebagai alternatif. Pasal tersebut menerangkan adannya kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
”Pasal itu sebagai subsideritas atas penanganan kasus itu,” kata dia.
Jika memang ada pengelabuan atau pengaburan hasil penyidikan, tentu pihaknya akan menyoroti persoalan itu.
Baca Juga: Pengacara Misri Ragukan Klaim Mabes Polri Telah Tangkap Tersangka Utama Pembunuhan Brigadir Nurhadi
“Kami akan pantau langsung jika ada manipulasi,” ujarnya.
Arief mengucapkan belasungkawa atas kematian Brigadir Nurhadi. Ini tidak hanya menghilangkan anggota Polri.
”Keluarga besar Polri yang hilang,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sesuai dengan koridor hukum. Memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
”Nanti harus dibuka. Siapapun pelakunya, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman,” kata dia.
Berkas penyidikan kasus tersebut sudah proses tahap satu. Tinggal menunggu petunjuk jaksa peneliti.
”Apapun petunjuk jaksa peneliti, penyidik harus memenuhinya,” ujarnya.
Saat ini penyidik sedang bekerja. Mereka terus berupaya mengungkap kasus ini. “Sementara sistem yang digunakan scientific crime,” kata dia.
Penasihat Hukum Kompol Yogi, Suhartono mengatakan, pihaknya mendukung upaya Kompolnas mengawal penanganan kasus tersebut.
Supaya penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang sebenarnya.
”Kami juga di sini berdiri mendukung penyidik untuk membongkar kasus ini sesuai dengan fakta yang terjadi,” tegas Suhartono.
Menurutnya, penanganan kasus ini cukup rumit. Sebab, alat bukti yang dimiliki penyidik tersebut belum berkesesuaian dengan alat bukti lainnya. ”Kami siap membantu membongkar kasus ini. Supaya penanganan kasus ini dilakukan secara profesional,” kata dia.
Keluarga Brigadir Nurhadi tentu ingin mendapatkan keadilan. Ini juga berkaitan dengan nyawa. ”Walaupun klien kami ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang pasti, tetap berkeyakinan tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi,” tegasnya.
Sebab, berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan penyidik tercatat sejak pukul 17.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita, Kompol Yogi sedang tidur. ”Tidak mengetahui sama sekali apa yang terjadi di depan kamarnya,” tuturnya.
Yang berupaya menyelamatkan Brigadir Nurhadi juga adalah Kompol Yogi ketika menemukan korban di dasar kolam. ”Klien saya ini mengetahui berada di dasar kolam diberitahukan Misri,” ungkapnya.
Dia berharap, semoga kasus ini bisa segera terkuak dengan sebenar-benarnya fakta yang terjadi. “Kedudukan kami juga ingin membongkar kasus ini sesuai dengan fakta,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji