LombokPost - Pria berinisial MM alias Ali kembali dijebloskan ke bui. Kali ini, pria asal Sekarbela, Mataram itu terjerat kasus pencurian handphone milik anggota polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polda NTB.
”Pelaku ini beraksi di salah satu parkiran di wilayah Cakranegara. Korbannya anggota Polwan,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Ipda Ida Bagus Satwika, Selasa (15/7).
Peristiwa pencurian itu terjadi saat korban hendak berbelanja di salah satu pertokoan di Cakranegara.
Korban lupa membawa handphone-nya yang diletakkan di dashboard sepeda motornya.
”Korban sempat masuk ke toko. Setelah keluar, handphone-nya malah tidak ada,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Lombok Tengah Bentuk Timsus Usut Pencurian Panel Boks PJU Bypass
Korban pun melapor ke Mapolresta Mataram. Dari laporan itu, tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan. “Kami lihat di gambar CCTV toko, ternyata pelakunya adalah MM,” jelasnya.
Identitas Ali lebih cepat terdeteksi. Sebab, dia memiliki catatan kriminal di kepolisian. ”Kami buru pelaku dan berhasil kami tangkap di sekitaran rumahnya,” ujarnya.
Baca Juga: Baru Enam Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah
Polisi berhasil menemukan barang bukti. Setelah dicek, ternyata tabungan korban yang ada di aplikasi BRImo itu habis terkuras. ”Tabungan korban yang ada di M-Banking dihabiskan korban,” jelasnya.
Selain itu, Ali juga masuk ke aplikasi Shoopee yang ada di handphone korban. Dia melakukan S-Pinjam di aplikasi tersebut. ”Menarik pinjaman pada aplikasi itu Rp 6 juta-an,” terang Satwika.
Baca Juga: Pencurian Daging Sapi, Polsek Rasanae Barat Cokok Warga Paruga Kota Bima
Selain mencuri, pelaku juga menguras isi tabungan korban. Sehingga, menyebabkan korban merugi. ”Uang hasil itu sudah habis digunakan untuk berfoya-foya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Ali kini harus mendekam di dalam sel. Dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Marthadi