LombokPost - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram kembali menahan tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020, Rabu (16/7).
Kali ini, giliran tersangka Kamaruddin yang dijebloskan ke sel tahanan.
Jabatan dalam proyek tersebut tersangka sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Baca Juga: Kabiro Ekonomi Setda NTB Ditahan Selama 20 Hari ke Depan di Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB
"Peran pada proyek itu, tersangka ini bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili usai penahanan.
Penahanan terhadap tersangka sudah dikoordinasikan dengan pimpinan. Juga sudah dilakukan gelar perkara bersama. "Jadi atas pertimbangan yuridis, kami putuskan tersangka harus ditahan," kata dia.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan penyidik untuk menahan tersangka. Seperti, mengantisipasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama.
Baca Juga: Ditahan di Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB, Wirajaya: Kasus Ini Aneh bin Ajaib
"Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik sudah memeriksa kesehatan tersangka," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Bhayangkara, tersangka dinyatakan sehat. "Kami tidak berani menahan tersangka tanpa dipastikan terlebih dahulu kesehatan tersangka," tegas Regi.
Regi mengungkapkan, langkah yang dilakukan saat ini adalah melengkapi berkas penyidikan. Sehingga dalam waktu dekat berkas tersangka bisa segera dilimpahkan ke jaksa peneliti. "Menurut kami berkas penyidikan terhadap tersangka tinggal dilengkapi atas keterangan tersangka lain," ujarnya.
Baca Juga: Dua Pejabat Ditahan di Kasus Korupsi Masker dan Lahan Eks GTI, Pemprov NTB Hormati Proses Hukum
Lebih lanjut, dia mengatakan, penyidik sudah melayangkan panggilan terhadap para tersangka lain. "Tinggal empat tersangka yang kita panggil. Kita sudah layangkan panggilan untuk pemeriksaan pekan depan," ujarnya.
Sejauh ini, penyidik baru menahan dua tersangka. Yakni, Kamaruddin dan Wirajaya Kusuma selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus tersebut.
Sementara empat tersangka lain Chalid Tomassong Bulu, M Haryadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah, dan Dewi Noviany belum ditahan. "Semua pasti akan dipanggil. Mereka juga nanti berikan keterangan terhadap berkas yang lain. Berkasnya ini kan kita buat split," ujarnya.
Tersangka Kamaruddin yang diwawancarai wartawan mengenai penahanan yang dilakukan penyidik tidak memberikan komentar apapun. Ia malah irit bicara. "Terimakasih, terimakasih," kata Kamaruddin dihadapan awak media.
Begitu juga terkait dengan dirinya yang bertindak sebagai PPK pengganti pada proyek tersebut dan melanjutkan perintah PPK sebelumnya, Kamaruddin juga tidak memberikan komentar. Dia hanya diam saja sambil berjalan menuju ke tahanan Sattahti Polresta Mataram.
Penasihat Hukum Kamaruddin, Lalu Rangga Satria Wijaya mengatakan, pihaknya baru pertama kali mendampingi Kamaruddin. "Baru hari ini klien kami ini menandatangi surat kuasa," kata Rangga.
Pihaknya nanti akan membaca berkas penyidikannya. Tujuannya mencari benang merahnya. "Kalau kita melihat tidak ada peran aktif dari klien kami dalam menentukan pengadaan. Karena hanya sebagai PPK pengganti," jelasnya.
Dia menegaskan akan berupaya membela hak-hak kliennya di persidangan. Menurutnya, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti sehingga berani menetapkan tersangka. "Untuk itu, kami akan melihat dari perannya seperti apa. Sekarang tujuannya untuk bagaimana caranya supaya bisa meringankan hukuman kepada tersangka," tutupnya.
Baca Juga: Karo Perekonomian Setda NTB Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19
Diketahui, pengadaan masker COVID-19 ini menggunakan anggaran senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Penyelidikan kasus dimulai Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji