LombokPost - Perempuan berinisial AN tertangkap basah mencuri di RSUP NTB.
Perempuan kelahiran Bima itu mencuri sejumlah uang dari keluarga pasien yang berkunjung ke rumah sakit.
Dia tertangkap basah satpam rumah sakit.
Baca Juga: Polsek Sekotong Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
"Aksi dari ibu ini terekam CCTV," kata Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto usai penangkapan, Kamis (17/7).
Dari rekaman CCTV terlihat pelaku sedang memeriksa tas korban di lorong rumah sakit. "Dari rekaman itu, satpam langsung mengejarnya dan menangkap pelaku. Penangkapan itu langsung dikoordinasikan dengan kami," ujarnya.
Dari penangkapan itu, IA diamankan ke Mapolsek Sandubaya. Langsung diperiksa penyidik. "Awalnya ibu ini tidak mengakui perbuatannya. Tetapi, setelah kita perlihatkan bukti, akhirnya mengaku," bebernya.
Baca Juga: Polres Lombok Tengah Bentuk Timsus Usut Pencurian Panel Boks PJU Bypass
Dari pengakuannya, awalnya tujuan datang ke rumah sakit menjenguk temannya yang lagi rawat inap. Temannya itu dirawat sejak 10 hari lalu. "Saat mendatangi rumah sakit, ibu ini melihat tas para pengunjung yang datang jenguk keluarganya yang sakit. Tas korban diletakkan begitu saja," tuturnya.
Dia melihat peluang itu dan langsung beraksi. Mengambil sejumlah uang pengunjung yang disimpan dalam tasnya. "Dari pengakuannya pelaku ini sudah lima kali mengambil uang. Total sudah mendapatkan uang Rp 10 juta," kata dia.
Uang hasil mencuri tersebut sudah habis digunakan. "Pengakuannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Baca Juga: Polda Bali Tangkap Enam Pelaku Pencurian Data Pribadi, Dijual Kepada Seseorang di Kamboja
Pelaku tersebut adalah seorang guru. Dia tinggal di wilayah Bagu, Lombok Tengah (Loteng). "Perempuan asli Bima. Jadi guru di salah satu madrasah," kata dia.
Dia beraksi di rumah sakit setelah selesai mengajar. Dia mulai pukul 13.10 Wita selalu datang ke rumah sakit. "Selesai mengajar, pelaku ini datang ke rumah sakit. Terlihat dari rekaman CCTV mondar-mandir dulu. Kalau ada kesempatan baru beraksi," ujarnya.
Saat ini, IA sudah ditahan di Mapolsek Sandubaya. Dia dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (arl/r5).
Editor : Jelo Sangaji