LombokPost - Empat orang tersangka korupsi pengadaan masker sudah ditahan penyidik Unit Tipikor Polresta Mataram.
Selasa (22/7), penyidik menahan M Haryadi Wahyudin yang ditahan.
Dalam proyek pengadaan masker tahun 2010, Haryadi bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK).
Baca Juga: BREAKING NEWS, Sekdis Pariwisata NTB Ditahan Polisi karena Tersangkut Kasus Korupsi Pengadaan Masker
Saat ini, dia masih menjabat sebagai fungsional di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kita perlakukan sama seperti tersangka lain yang sudah kita tahan. Sebelum ditahan kami periksa terlebih dahulu,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
Dia memberikan keterangan saksi terhadap berkas lima tersangka lainnya. Selain itu, Haryadi juga diperiksa untuk melengkapi berkasnya sendiri.
Baca Juga: Giliran PPK Pengadaan Masker Pemprov NTB Ditahan Polisi
“Itu sebagai langkah untuk melengkapi berkas penyidikan. Sehingga, kami bisa lebih cepat menyelesaikan berkasnya,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan enam orang tersangka. Yakni, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Wirajaya Kusuma, Kabid UKM Cholid Tomassong Bulu, Kamaruddin, dan M Haryadi Wahyudin. Keduanya lebih dulu ditahan.
”Dua orang tersangka Rabiatul Adawiyah dan Dewi Noviany belum kita tahan,” ujarnya.
Baca Juga: Kabiro Ekonomi Setda NTB Ditahan Selama 20 Hari ke Depan di Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB
Tetapi, penyidik sudah melayangkan panggilan terhadap dua orang tersebut. Pekan depan diharapkan mereka bisa hadir. ”Mudahan hadir dan kooperatif seperti tersangka yang lain,” kata dia.
Sementara itu, peran M Haryadi Wahyudin pada proyek itu, yakni bertugas memeriksa dokumen UKM yang ikut mengadakan masker. Dia juga menyeleksi sejumlah UKM yang bisa mendapatkan proyek tersebut. ”Sebagai pelaksana teknis kegiatan proyek,” ujarnya.
Tersangka M Haryadi Wahyudin mengaku, pihaknya sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik. Terkait dengan adanya proses hukum, dia sangat menghormati. ”Ini proses yang harus saya jalani. Ada yang menerima ada juga yang tidak,” kata Haryadi.
Dia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh UKM. Proses pembinaan yang sudah dilakukan dalam konteks pengadaan masker Covid-19 ada yang salah. “Kemudian UKM harus direpotkan. Mudahan mudahan ini menjadi hikmah bisa semakin maju,” harapnya.
Dia menegaskan, jangan sampai proses ini memundurkan semangat pelaku UKM. ”Saya minta maaf, mungkin pembinaan kita belum maksimal dan saya juga mohon doanya para UKM,” ujarnya.
Haryadi mengatakan, pada pelaksanaan pengadaan masker tersebut pemerintah sudah berupaya maksimal. Memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Baca Juga: Ditahan di Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB, Wirajaya: Kasus Ini Aneh bin Ajaib
Tim bekerja dalam kondisi Covid-19. Demi keselamatan manusia. ”Tetapi, kami sebagai ASN sebenarnya berharap, Pemprov NTB bisa melindungi kami,” harapnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji