LombokPost - Kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum guru berinisial LS terhadap siswi terungkap.
Ternyata, korban sudah disetubuhi sejak duduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar (SD).
Kini korban masih duduk di bangku SMA.
Baca Juga: Tersangkut Perkara Persetubuhan Anak, Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara
”Kasus ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan. Kita masih dalami bukti. Belum ada penetapan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Mardiwinata, Selasa (22/7).
Korban sudah beberapa kali disetubuhi terlapor LS. Modusnya, dia mengancam korban akan menyebarkan video esek-eseknya yang dilakukan bersamanya.
Hal itu yang menyebabkan korban tertekan dan mau melayani oknum guru yang mengajar di Sekotong, Lombok Barat (Lobar) tersebut. ”Kita dalami, mencari video esek-esek yang direkam terlapor ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Polda NTB Pantau Penanganan Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Santriwati di Lembar
Untuk bisa menemukan, penyidik masih melakukan penelusuran. Sebab, dari pengakuan korban pernah ditunjukkan video esek-eseknya. “Itu masih kita telusuri. Apakah memang benar ada atau tidak. Atau hanya dijadikan sebagai cara menakut-nakuti korban,” kata dia.
Terakhir, LS melakukan tindakan tidak terpuji tersebut 5 Juli 2025. Dia melakukannya di dekat rumah korban. “Semua masih dalam pendalaman,” ungkapnya.
Meskipun kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan, polisi belum menetapkan LS sebagai tersangka. "Belum, masih kami perkuat bukti dari pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Adapun alat bukti yang kini masih dikumpulkan penyidik berasal dari keterangan korban bersama pihak keluarganya, perangkat desa asal korban, pemerintah, ahli, dan LS sebagai terlapor.
Meskipun LS masih berstatus terlapor, Lalu Eka menegaskan, penyidikan kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji