LombokPost-Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram masih melengkapi berkas kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020.
Berkas penyidikan terhadap enam tersangka tersebut dibagi menjadi tiga.
"Jadi berkasnya (penyidikan), empat orang untuk satu berkas. Dua orang lainnya berkasnya sendiri-sendiri," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Rabu (23/7).
Satu berkas untuk empat orang itu terdiri dari tersangka Wirajaya Kusuma selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Cholid Tomassong Bulu Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM; Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan M Haryadi Wahyudin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK).
Baca Juga: Ditahan di Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB, Wirajaya: Kasus Ini Aneh bin Ajaib
Sementara, tersangka lainnya Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah berkasnya tersendiri.
"Kita pisah sesuai dengan koordinasi dengan jaksa," bebernya.
Alasan penyidik memisah berkas tersebut lantaran tugas dan tanggung jawab mereka berbeda pada proyek tersebut.
Baca Juga: Karo Perekonomian Setda NTB Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19
Satu berkas untuk empat orang tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, penerapan pasal untuk dua berkas penyidikan tersangka Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah belum diungkap.
"Nanti kita lihat," kata dia.
Baca Juga: Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker, Haryadi Berharap Dilindungi Pemprov NTB
Melihat dari tugas dan tanggung jawabnya, dua tersangka tersebut diduga sebagai penerima fee proyek. Artinya, bisa masuk ranah gratifikasi.
Keduanya bisa dijerat pasal 11 dan atau pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
"Itu kita lihat nanti," kata Regi sambil tersenyum.
Tersangka Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah belum diperiksa.
Keduanya dijadwalkan diperiksa pekan depan.
"Kita sudah panggil untuk pemeriksaan pekan depan," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara mencapai Rp 1,58 miliar. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida