Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gadai Sepeda Listrik Kakak untuk Modal Judi, Warga Sayang-sayang Mataram Dikerangkeng

Lombok Post Online • Jumat, 25 Juli 2025 | 12:37 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Kecanduan judi, pria berinisial A warga Sayang-Sayang, Cakranegara nekat menggadaikan sepeda listrik kakaknya. 

Sepeda listrik tersebut digadai ke seseorang seharga Rp 1,3 juta.

Uang tersebut sudah habis digunakan pelaku.

Baca Juga: MUI Dukung Pencoretan Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

”Hasil gadainya digunakan untuk modal berjudi,” kata Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Ipda Kadek Arya Suantara, Kamis (24/7). 

Terungkapnya tindakan A setelah polisi menerima laporan dari korban.

“Sepeda listrik itu sudah diamankan ke Mapolsek Sandubaya sebagai barang bukti,” ujarnya. 

Baca Juga: Dipakai Main Judi Online, PPATK Blokir 10 Juta Rekening Penerima Bansos

Sepeda listriknya sudah digelapkan adiknya.

”Dari laporan itu kami lakukan pengembangan kami temukan dimana pelaku menggadaikan sepeda listrik itu,” ujarnya.

Lalu, polisi melakukan pengembangan dengan memburu A. Ternyata, dia bersembunyi di rumah tetangganya di wilayah Sayang-Sayang.

”Saat kita tangkap pelaku mengakui perbuatannya,” kata dia. 

Dari pengakuannya, A sengaja meminjam sepeda listrik tersebut dari korban.

”Alasannya untuk digunakan jalan-jalan ke Taman Selagalas,” ujarnya.

Baca Juga: Penerima Bansos Main Judi Online, Siap-siap Dicoret Pemerintah! 

Tetapi, saat dicari ke wilayah Taman Selagalas, ternyata A tidak berada di lokasi.

Dari situlah korban curiga, kalau sepeda listriknya digadaikan.

”Korban mencari ke rumahnya tetapi pelaku ini tidak ada,” jelas Kadek. 

Pelaku A bukan kali ini melakukan tindakan serupa. Sebelumnya, dia menggadaikan sepeda listrik milik kakaknya.

“Tetapi, diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya. 

MASUK BUI: Tersangka penggelapan berinisial A beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sandubaya setelah ditangkap, Kamis (24/7). 
MASUK BUI: Tersangka penggelapan berinisial A beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sandubaya setelah ditangkap, Kamis (24/7). 

Kali ini, korban tidak ingin melakukan jalur damai meskipun yang menggadaikannya adalah adiknya.

”Korban merasa sudah lelah dengan tingkah dari pelaku A sehingga menempuh jalur hukum,” terangnya. 

Kini, pelaku telah diamankan bersama barang bukti di Polsek Sandubaya.

Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#sepeda listrik #Barang Bukti #pelaku #judi #gadai