LombokPost--Kegiatan reklamasi di kawasan wisata Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat marak terjadi.
Kini, laporan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi atas reklamasi tersebut sudah masuk ke Kejati NTB.
Dari pantauan media, kegiatan reklamasi tersebut dilakukan di salah satu villa.
Di atas reklamasinya sudah dibuat menjadi cottages.
Bahkan di pulau Gili Gede itu terdapat bentuk reklamasi yang luasannya hanya empat are dan dibuat sebagai taman di tengah laut.
Plh Juru Bicara Kejati NTB Supardin membenarkan adanya laporan terkait adanya reklamasi di kawasan Gili Gede.
Laporan itu dimasukkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB.
"Sekarang laporannya masih di bagian persuratan. Nantinya kemana laporan diteruskan, apakah ke bidang intelijen atau pidsus (pidana khusus), itu menunggu petunjuk dari Kajati NTB," kata Supardin.
Baca Juga: Kejati NTB Pertanyakan Dasar Hukum Pemberian Izin Pertambangan Rakyat
Laporan tersebut diterima dari NTB Corruption Watch (NWC).
Pada laporan tersebut terungkap adanya dugaan pembangunan sejumlah dermaga tanpa izin di kawasan pesisir Pantai Sekotong Barat.
”Yang membuat reklamasi itu adalah oknum pejabat di Pemkab Lobar,” ujar Ketua LSM NCW Fathurrahman Lord.
Dia mengatakan, luasan reklamasi laut sekitar 4 are.
Pembangunannya itu diduga tanpa memiliki izin.
”Kami juga menyertakan bukti adanya dugaan dari keberadaan lahan reklamasi yang tidak memiliki dasar hukum dan izin,” terangnya.
Dasar hukum tersebut berkaitan dengan izin lokasi yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, kepemilikan atas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), dan persetujuan lingkungan, baik persoalan AMDAL atau UKL-UPL.
"Bahkan, kami mendapat informasi adanya penerbitan SHM di atas lahan reklamasi laut di Gili Gede itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek GOR Panda, Kejati NTB Periksa Pokja Hingga Bendahara Dikbudpora Bima
Diduga ada permainan mafia di lingkup pemkab Lobar. Sebab, dasar penerbitan sertifikat tersebut tidak ada.
”Kok bisa ada terbit SHM di lahan reklamasi itu,” tanya dia.
Pihaknya sudah turun ke lapangan. Mengecek izin pembangunan reklamasi tersebut.
”Tidak ada izin yang dikantonginya. Tidak ada Amdal atau UKL-UPL," duganya.
Tindakan tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Baca Juga: Dilaporkan ke Kejati NTB Terkait Dugaan Pemerasan, Wakil Ketua DPRD Lobar Merasa Difitnah
“Pada pasal 36 ayat (1), menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan," ujar Lord.
Pada laporan itu, NCW tidak hanya melaporkan ke Kejati NTB.
Melainkan juga lembaga pemerintahan yang lain.
"Surat yang kami sampaikan hari ini ke Kejati NTB juga kami teruskan ke Jaksa Agung, pengawas Kejagung, dan Komisi III DPR RI agar persoalan ini bisa menjadi atensi,” tandasnya.
Editor : Kimda Farida