Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Polisi Tambah Pasal untuk Misri

Lombok Post Online • Rabu, 30 Juli 2025 | 14:16 WIB

 

DAMPINGI KLIEN: Pengacara dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB Yan Mangandar Putra berbincang dengan Misri Puspita Sari di Polda NTB, belum lama ini.
DAMPINGI KLIEN: Pengacara dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB Yan Mangandar Putra berbincang dengan Misri Puspita Sari di Polda NTB, belum lama ini.
 

LombokPost - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB kembali memeriksa tersangka Misri Puspita Sari, Selasa (29/7).

Pemeriksaan ini sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan ketiga.

Terhadap perempuan asal Jambi itu dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

"Pemeriksaan ini bersifat klarifikasi, terutama atas kesaksian Misri yang dinilai penting untuk memperkuat konstruksi peristiwa," kata Penasihat Hukum Misri, Yan Mangandar didampingi Andre Safutra.

Misri diperiksa sekitar 40 menit. Dia dicecar 12 pertanyaan yang berkisar pada keterangannya soal tidak melihat adanya tindak kekerasan yang dilakukan tersangka Ipda Haris Chandra terhadap korban.

Selain itu, komunikasi Misri dengan tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama juga ikut disorot penyidik.

Yan mengaku, Misri memang berkomunikasi via WhatsApp, baik chat maupun telepon, dengan Kompol Yogi sejak 15 hingga 26 April 2025.

Komunikasi itu terjadi sebelum dia ke Lombok sampai saat pemeriksaan pertama di Polda NTB.

”Semua komunikasi itu ada di HP yang kini disita penyidik," jelas Yan dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB.

Penyidik juga menambahkan pasal alternatif terhadap Misri.

Kini, dia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, turut serta, terakhir Pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan.

Meski begitu, Yan menilai pasal-pasal tersebut belum sepenuhnya relevan.

"Dari fakta yang ada, kami belum melihat korelasi langsung antara tindakan Misri dengan kematian korban. Dia tidak memiliki motif, dan secara fisik juga tidak mungkin melakukan kekerasan," katanya.

Yan menyebut, saat diperkirakan waktu kematian korban, Misri berada di kamar mandi yang letaknya di bagian belakang vila, jauh dari lokasi kolam tempat korban ditemukan.

"Dia berada di sana lebih dari 20 menit untuk mandi, berdandan, dan ganti pakaian. Jadi sangat kecil kemungkinan dia melihat atau mendengar kejadian," ujar Yan.

Sementara itu, ibunda Misri, LT datang langsung dari Jambi untuk memberikan dukungan moral kepada putrinya.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

"Sejak Senin siang, ibunya sudah menemui Misri di Polda. Ia yakin anaknya tidak bersalah. Selama ini Misri dikenal manja, rajin membantu keluarga, terutama untuk pendidikan adik-adiknya. Ibunya memohon keadilan kepada Kapolda dan Kejati NTB," tambah Yan.

Sementara, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat yang dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Misri belum merespon.

Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga belum dijawab. (jlo/r5)

Editor : Kimda Farida
#nurhadi #Misri #kematian #komunikasi #Tersangka #Penganiayaan