LombokPost - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda NTB mendalami penjual beras oplosan yang dilakuan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NA, 40 tahun.
Mereka turun mencari beras oplosan yang sudah distribusikan ke sejumlah pedagang di wilayah Mataram.
Ini sebagai tindak lanjut pendalaman penemuan beras oplosan.
Baca Juga: Oknum ASN Jadi Dalang Beras Oplosan di BTN Pemda Lobar Disebut Jarang Bergaul dengan Warga
”Kami turun ke warung-warung dan pasar tempat NA mendistribusikan beras oplosan. Total ada 99 karung yang kami sita,” kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Muhammad Nasrullah, Kamis (31/7).
Mereka turun ke tiga lokasi. Yakni pasar Cemara, Dasan Agung, dan salah satu toko pengecer beras di Punia, Mataram.
"Yang paling banyak itu di pengecer wilayah Punia, Kota Mataram sebanyak 74 karung. Sisanya ada di sejumlah pasar," sebutnya.
Baca Juga: Gudang Beras Oplosan di Dasan Geres Lombok Barat Milik ASN Digerebek Polisi
Sampai saat ini, polisi belum menetapkan NA sebagai tersangka. Masih proses pendalaman.
”Kami masih lakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” ujarnya.
NA saat ini belum diamankan. Sebab, masih kooperatif.
Baca Juga: Pemkot Mataram Imbau Warga Lapor Jika Temukan Beras Oplosan
”Setiap kami panggil selalu datang memberikan keterangan. Masih wajib lapor,” tegasnya.
Pihaknya tidak serta merta langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sebab, perlu melakukan pendalaman agar alat bukti yang diamankan memperkuat tindak pidana seseorang.
“Kami harus gelar perkara terlebih dahulu,” ujarnya.
Rencananya, Jumat (1/8) penyidik akan melakukan gelar perkara. Beberapa bukti yang sudah diamankan menjadi bahan untuk gelar perkara.
”Besok ini kita tetapkan tersangka melalui gelar perkara,” ungkapnya. (arl/r5)
Editor : Pujo Nugroho