Bantah Diperiksa di Kasus Uang Siluman Dana Pokir DPRD NTB, Hj Nanik Datangi Kejati Atas Inisiatif Sendiri
Kimda Farida• Senin, 4 Agustus 2025 | 09:42 WIB
Hj Nanik Zaini Arony
LombokPost--Anggota DPRD NTB Hj Nanik Suryatiningsih membantah kedatangannya ke Kejati NTB, Jumat (1/8) lalu untuk memenuhi pemanggilan penyidik di kasus uang siluman dana pokir DPRD NTB.
Dia menegaskan, kehadirannya ke gedung kejaksaan murni atas inisiatifnya sendiri yang risih dengan pemberitaan seputar kasus ini karena menyeret lembaga dewan di periode pertama dia menjabat.
"Kan yang disebut-sebut menerima itu (dana siluman pokir, Red) anggota DPRD NTB yang baru, nah saya sebagai dewan yang baru bekerja tidak terima jika kami yang tidak tahu apa-apa diseret-seret di kasus ini," kata Hj Nanik kepada Lombok Post, Minggu (3/4).
Poltisi Gerindra ini menjelaskan selain mengklarifikasi jika dirinya tidak menerima sepeserpun dana yang diributkan tersebut, dia juga menjelaskan ke penyidik jika sama sekali tidak pernah ditawari untuk menerima uang yang dimaksud.
Nanik justru memberikan informasi yang kemungkinan dibutuhkan pihak kejaksaan dalam pengembangan penyelidikan kasus ini.
Hj Nanik merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan yang terkesan menyudutkan dirinya di kasus dana pokir siluman itu.
Bahkan saking riuhnya di media, keluarga besarnya juga ikut terdampak dan dibuat tidak nyaman. Para konstituennya pun ikut menanyakan mengenai kebenaran apakah dia memang termasuk anggota dewan yang diperiksa kejaksaan atau tidak.
"Jadi saya rasa, perlu memberikan klarifikasi ini agar tidak membuat bingung banyak pihak. Saya berusaha menjaga nama baik sebagai wakil rakyat yang dipilih masyarakat Lobar dan KLU," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Hj Nanik Suryatiningsih mendatangi kantor Kejati NTB pada Jumat ditemani penasihat hukumnya, Hijrat Prayitno dan Suhartono.
Nanik baru keluar dari gedung korps Adhyaksa tersebut pukul 16.40 Wita.
"Saya (anggota DPRD) sendiri yang datang,” kata Nanik saat keluar dari lobi kantor Kejati NTB.
Diketahui, jaksa mengusut kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi.