LombokPost - Program Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik pada bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, atau yang dikenal sebagai program sanitasi, kini sudah naik penyidikan. Namun hampir setahun disidik, Kejari Bima belum menetapkan tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis F Putra menegaskan, penyidikan kasus tersebut sedang berjalan.
“Ya, kami masih mencari siapa saja tersangkanya dan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi program tersebut,” katanya, Rabu (6/8).
Virdis mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Selanjutnya, penyidik juga akan memanggil sejumlah pejabat terkait yang saat itu memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek.
Pihak Kejari memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pada program Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik tahun anggaran 2020 hingga 2023 di Dinas PUPR Kota Bima akan terus berlanjut hingga ke meja hijau.
Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat menjelaskan, penyidikan difokuskan pada pelaksanaan program sanitasi tahun 2020 hingga 2023 yang diduga kuat menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Sejumlah pejabat telah dipanggil untuk diperiksa, di antaranya Kepala Dinas PUPR Kota Bima Agus Purnama dan mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima Fahad.
Selain itu, KSM selaku pelaksana teknis di lapangan juga turut dimintai keterangan.
Terkait penetapan tersangka, Yabo menyatakan bahwa hingga kini belum ada yang ditetapkan secara resmi. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap data dan keterangan yang dihimpun.
“Yang jelas ada perbuatan melawan hukum. Tim penyidik meningkatkan ke penyidikan,” tegasnya. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji