Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaringan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Mataram Digulung

Harli Arl • Senin, 11 Agustus 2025 | 09:33 WIB

TIDAK BERKUTIK: Pengedar ekstasi dan sabu ke tempat hiburan malam diringkus polisi saat akan mengantarkan narkoba ke pembeli di FD Entertainment, Jalan Gora, Selagalas, Mataram, Mi
TIDAK BERKUTIK: Pengedar ekstasi dan sabu ke tempat hiburan malam diringkus polisi saat akan mengantarkan narkoba ke pembeli di FD Entertainment, Jalan Gora, Selagalas, Mataram, Mi

LombokPost-Tim Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, kemarin dinihari (10/8). Mereka berinisial DA, 32 tahun; SU 31 tahun; dan INS, 30 tahun. 

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Awalnya, polisi menangkap pria berinisial DA di parkiran tempat hiburan malam FD Entertainment. ”Jaringan tersebut menjual narkoba ke sejumlah tempat hiburan malam,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra usai penangkapan. 

Baca Juga: Jaringan Pengedar Sabu Kopang Digulung, Diduga Barang Diambil dari Beleka

Dari penangkapan terhadap DA, polisi menemukan empat butir ekstasi dan empat poket sabu. Dia menjual barang haram itu ke sejumlah pengunjung tempat hiburan malam. ”Kami temukan barang bukti itu di dashboard sepeda motornya. Ekstasi dibungkus menggunakan kertas buku warna putih,” ujarnya.

Untuk menjual barang haram itu, mereka sengaja membungkus menggunakan kertas buku putih. Tujuannya, agar dikira permen. ”Caranya menjual seperti orang jualan permen,” kata dia. 

Baca Juga: Mahasiswi di Dompu Ketahuan Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Dari penangkapan terhadap DA, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan. DA mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial SU. ”Kami buru pelaku SU yang juga satu domisili dengan DA. Mereka ini warga Sayang-sayang, Cakranegara,” bebernya.

Namun setelah dicek, SU diketahui sedang berada di salah satu kos-kosan di Senggigi, Lombok Barat (Lobar). ”Saat kita tangkap SU ternyata sedang bersama dengan jaringan lain berinisial INS,” kata dia. 

Tetapi di lokasi itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Hanya menemukan barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkoba yang dikuasai DA. ”Kita sita handphone-nya. Ternyata ada transaksi narkoba antara mereka,” ujarnya. 

Baca Juga: Residivis Pengedar Sabu Masuk Bui Lagi, Terungkap Setelah Melakukan Pembelian Undercover Buy

Tiga jaringan pengedar narkoba kini sudah diamankan. Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing. ”Kita sudah tahan ketiga terduga jaringan narkoba,” ungkapnya. 

Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kota Mataram #Pengedar Sabu #Tempat hiburan malam (THM) #Satresnarkoba Polresta Mataram #lawan narkoba