LombokPost - Pria berinisial MH alias Haekal masih muda.
Namun dia sudah menjadi pelaku tindak pencurian dengan kekerasan.
Pemuda berusia 16 tahun itu sudah belasan kali beraksi menjambret.
Baca Juga: Terlalu Nekat Jambret di Siang Bolong, Pria di Mataram Dibekuk Polisi
“Pelaku ini setidaknya sudah 15 kali beraksi (lihat grafis),” kata Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, Senin (18/8).
Terakhir, dia beraksi di depan Alfamart, Jalan Arya Banjar Getas, Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Korbannya seorang ibu rumah tangga asal Ampenan.
”Pelaku berhasil mengambil gelang emas korban yang sedang digunakan korban,” terangnya.
Baca Juga: Polisi Buru Penadah Hasil Curanmor dan Jambret di Lombok Tengah
Modusnya, Haekal telah melihat korban yang baru pulang dari pasar. Saat pulang, korban menggunakan sepeda motor.
”Melihat gelang emas yang digunakan korban, pelaku langsung membuntuti korban dari belakang,” kata dia.
Haekal berboncengan dengan temannya langsung memepet korban dan satu pelaku lainnya yang masih buron menarik gelang yang digunakan korban.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Jambret yang Terekam CCTV di Supermarket Dasan Agung
”Gelang berhasil diambil. Ibu itupun yang jatuh dari sepeda motornya mengalami luka-luka,” ujarnya.
Korban merugi hingga Rp 15 juta-an. Dengan kerugian itu, korban melapor ke Mapolsek Ampenan.
”Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan pelaku mengarah ke pemuda berinisial MH,” ujarnya.
Dari penelusuran lokasi, polisi berhasil menemukan Haekal di rumahnya, Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
”Kami langsung menggerebek tersangka,” jelasnya.
Saat penggerebekan, Haekal berhasil diringkus. Saat penangkapan, pemuda berusia 16 tahun itu mencoba melarikan diri.
”Kami yang sudah sigap untuk penangkapan tidak mau kecolongan dan mengepung rumah MH,” bebernya.
Polisi telah melakukan pengembangan. Mencari barang bukti hasil kejahatannya.
“Kami sudah menyita sepeda motor yang biasa digunakan pelaku,” terang Arfi.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan. Saat beraksi, Haekal tidak sendiri. ”Kami masih buru temannya beraksi itu,” ungkapnya.
Dari perbuatannya, Haekal dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tempat Lokasi Pelaku Beraksi
1. Perumnas Jalan Kesra, Tanjung Karang Permai, Sekarbela, Mataram
2. Pasar Kebon Roek, Jalan Adi Sucipto, Ampenan Utara, Ampenan, Mataram
3. Depan Indomaret, Jalan Arya Banjar Getas, Ampenan Selatan, Ampenan, Mataram
4. Seputaran Loang Baloq, Kel. Tanjung Karang, Kec. Sekarbela, Kota Mataram;
5. Wilayah Kebon Roek Jl. Adi Sucipto, Kel. Ampenan Utara, Kec. Ampenan, Kota Mataram;
6. Seputaran Karang Pule, Kec. Sekarbela, Kota Mataram;
7. Depan SPBU Taman Budaya;
8. Seputaran Jl. Dakota, Rembiga, Kota Mataram;
9. Seputaran Cemare, Monjok Barat, Kota Mataram;
10. Seputaran Loang Baloq, Kel. Tanjung Karang, Kec. Sekarbela, Kota Mataram;
11. Seputaran Makam Bintaro;
12. Seputaran wilayah Lingsar;
13. Depan Mataram Mall, Cakranegara;
14. Seputaran wilayah Kopang, Lombok Tengah;
15. Depan Alfamart Jl. Arya Banjar Getas, Kel. Ampenan Selatan, Kec. Ampenan, Kota Mataram.
*Sumber: Catatan Kriminal Polresta Mataram
(arl/r5)
Editor : Kimda Farida