LombokPost - Kasus bagi-bagi uang siluman DPRD NTB menjadi sorotan publik. Kajati NTB Wahyudi dikabarkan telah bertemu dengan sejumlah ketua partai politik (Parpol).
Namun isu tersebut dibantah Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi.
Dia menegaskan, tidak ada pertemuan yang dilakukan dengan sejumlah ketua Partai Politik (Parpol).
"Tidak ada itu," tegasnya, Selasa (19/8).
Wahyudi mengatakan, penanganan kasus yang diselidiki penyidik Kejati NTB masih berlanjut.
Baca Juga: Kasus Uang Siluman DPRD NTB, Jaksa Fokus Telusuri Perbuatan Melawan Hukum
"Kami tegak lurus menangani kasus," tegas Wahyudi.
Dia memastikan, saat ini Kejati NTB masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. "Untuk penanganan perkara, selama ada fakta hukum kita tindaklanjuti," ujarnya.
Mantan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung itu menekankan publik harus percaya kepada penyidik Kejati NTB.
Dipastikan kasus tersebut akan terus berjalan sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Jaksa Periksa Ketua DRPD NTB Terkait Uang Siluman Pokir Dewan
"Kalau masih lidik, kami harus hati-hati mempublish. Terkecuali kasus ini memang sudah sidik," ujarnya.
Saat proses lidik, tim yang bekerja harus bisa menemukan minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
"Ya, kita harus betul-betul temukan alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Seperti itu (prosesnya)," tegasnya.
Berdasarkan data, Kejati NTB sudah diperiksa. Dari catatan Lombok Post, anggota DPRD NTB yang telah diperiksa, yakni Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, dan ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.
Terakhir, anggota DPRD NTB TGH Sholah Sukarnawadi. Anggota komisi V DRPD NTB itu datang ke kantor Kejati NTB sendiri, Selasa (19/8).
Diketahui, jaksa mengusut dugaan korupsi dana pokir tahun 2025.
Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Sejumlah anggota dewan telah mengembalikan uang "siluman" senilai ratusan juta rupiah ke lembaga Adhyaksa.
Editor : Kimda Farida