LombokPost - Berkas penyidikan kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2021 sudah diserahkan ke jaksa peneliti.
Saat ini, tim jaksa masih bekerja meneliti apakah syarat formil dan materil pada berkas itu sudah terpenuhi atau tidak.
Dalam kasus tersebut, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram menerapkan dua pasal terhadap enam tersangka. Yakni, pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB
"Tim masih bekerja meneliti. Kalau pun ada yang kurang, kita akan cantumkan petunjuk ke penyidik atau P-19," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid.
Unsur dalam pasal 2 disebutkan setiap orang yang memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dan atau korporasi secara melawan hukum dan merugikan kerugian negara atau perekonomian negara.
Sedangkan pasal 3 disebutkan setiap orang yang melakukan penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. "Semua unsur itu harus dipenuhi. Jika tidak belum kita bisa nyatakan lengkap," ungkapnya.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Ramai-ramai Ajukan Penangguhan Penahanan
Dia belum bisa memastikan apakah berkas yang diterima dari penyidik harus dinyatakan lengkap atau tidak. "Tunggu hasilnya seperti apa," kata dia.
Harun tidak bisa juga memastikan jangka waktu pemeriksaan berkas tersangka. Sebab, proses analisanya harus dilihat secara keseluruhan perbuatan melawan hukum (PMH) dan rangkaian peristiwanya. "Nanti saja dilihat," bebernya.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, ada tiga berkas penyidikan untuk enam tersangka. "Satu berkas untuk empat tersangka. Sisanya masing-masing di split," kata Regi.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Mantan Bupati Sumbawa Dewi Noviany Bersumpah Tak Nikmati Uang Korupsi Masker
Awalnya dikirim satu berkas untuk empat tersangka, yakni Wirajaya Kusuma, Cholid Tomassoang Bulu, Kamaruddin, dan M Hariyadi Wahyudi. Masing-masing satu berkas untuk tersangka Rabiatul Adawiyah dan Dewi Noviany. "Kita tunggu dulu seperti apa hasil pemeriksaan jaksa. Kalau ada petunjuk nanti kita akan lengkapi," ujarnya.
Dia berkeyakinan, berkas penyidikan yang sudah disusun penyidik cukup lengkap. "Mudahan bisa dinyatakan lengkap," kata dia.
Enam tersangka yang terjerat dalam kasus tersebut sebelumnya sudah ditahan. Namun, dilepas kembali setelah permohonan penangguhan penahanannya disetujui. "Tetapi mereka sudah kita kenakan wajib lapor. Semuanya masih kooperatif," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik telah menyelesaikan proses penahanan para tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 NTB tahun 2020. Mereka ditahan agar memudahkan proses penyidikan.
Penyidik juga telah memeriksa kurang lebih 120 saksi. Di antaranya, 105 UMKM penyedia masker. "Kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat (mens rea)," ujarnya.
Diketahui, pengadaan masker Covid-19 itu anggarannya senilai Rp 12,3 miliar. Sumbernya dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemprov NTB.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB kerugian negara Rp 1,58 miliar. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji