LombokPost - Satreskrim Polresta Mataram memburu adik dari Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial LRA.
Diduga menggelapkan mobil operasional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adiknya diduga terlibat dalam penggelapan mobil untuk operasional Pemilu 2024 lalu.
Baca Juga: ASN Bawaslu NTB Terancam Dipecat, Dugaan Penggelapan 12 Mobil Operasional
"Total kan ada 12 mobil yang digelapkan. Enam unit di antaranya disimpan oleh adiknya berinisial L," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Kamis (28/8).
LRA menyerahkan mobil tersebut ke adiknya untuk disewakan kembali kepada orang lain.
Selain itu, adiknya juga pernah menggunakan mobil sewaan itu untuk digunakan pribadi.
Baca Juga: Diduga Gelapkan 12 Mobil Operasional Pemilu, ASN Bawaslu NTB Jadi Buronan Polisi
"Enam mobil itu sudah kita amankan," kata dia.
Namun, adiknya sampai sekarang belum diketahui keberadaannya. Penyidik sudah mencari ke rumahnya di wilayah Mataram, namun belum ditemukan.
"Kami tetapkan adiknya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," bebernya.
Sebelumnya, ada sebanyak 12 unit mobil yang diduga digelapkan LRA. Enam mobil dititipkan ke adiknya dan disewakan ke orang lain, tiga unit sudah diamankan penyidik. "Tiga unit lagi sudah dikembalikan kepada pemiliknya," terangnya.
Regi menjelaskan, semua mobil tersebut disewa dari salah satu perusahaan di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Pihak perusahaan rental tersebut sudah meminta beberapa kali kepada LRA menyerahkan mobil tersebut. "Masa kontraknya sudah selesai, tetapi tetap digunakan pelaku. Bahkan sejumlah mobil itu digadai," ungkapnya.
Mengetahui mobilnya digadai, perusahaan itu melapor ke Polresta Mataram. Atas laporan itulah, penyidik memanggil LRA. "Kita sudah periksa LRA. Kita masih dalami kasusnya," kata dia.
Pengakuan LRA di hadapan penyidik, dirinya tidak bisa mengembalikan mobil tersebut ke perusahaan rent car karena membutuhkan operasional. Untuk menutupi biaya operasionalnya, LRA diminta untuk menyewakan sementara mobilnya. "Atas dasar itulah, LRA menggadai mobil itu," kata dia.
Untuk mendalami itu, penyidik sudah memanggil Ketua Bawaslu NTB, Itratip. Tetapi, dia berhalangan hadir memberikan keterangan. "Sudah, tapi belum datang, tapi nanti kita panggil lagi, minggu depan," ujar Regi.
Menurutnya, pemanggilan ketua Bawaslu tersebut untuk menguatkan keterangan saksi dan terduga pelaku bahwa mobil tersebut sudah putus kontrak. "Keterangan dari terduga pelaku sudah putus kontrak, Makanya kita panggil ketua Bawaslu, apa betul putus kontrak. Kita butuh menguatkan juga," imbuhnya.
Diketahui, LRA dipercaya untuk menyiapkan mobil operasional untuk keperluan Pemilu tahun lalu. Dia berkontrak dengan salah satu perusahaan di Bandung untuk menyediakan 12 mobil.
Kontraknya berakhir pada Februari 2025 lalu. Namun, ketika kontrak berakhir, LRA malah menggadaikan sejumlah mobil tersebut. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji