Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Ancam Tutup Tambak Udang yang Bandel Urus Izin

Lombok Post Online • Selasa, 2 September 2025 | 12:10 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK kembali turun ke NTB, kali ini dengan fokus pada sektor perikanan.

Mereka memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha tambak udang untuk segera mengurus perizinan usahanya.

Langkah ini diambil KPK untuk menertibkan praktik ilegal dan mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor kelautan dan perikanan.

Baca Juga: KPK Warning Pemilik Tambak Udang Tak Berizin di NTB

“Mereka diberikan waktu satu tahun untuk urus izinnya,” kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, Senin (1/9). 

Hal itu sesuai dengan instruksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.

Setiap pengusaha diminta untuk mengurus izinnya hingga tahun depan.

“Permen LH sudah berlaku. Tetapi diberikan waktu hingga Mei 2026 untuk melengkapi izin tambaknya,” jelas dia.  

Jika tidak diindahkan, KPK akan melakukan tindakan tegas. Tindakan yang bisa diberikan berupa sanksi administratif atau pidana.

”Kalau administratif bisa ditutup. Kalau pidana nanti akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. 

Baca Juga: Eks Bandara Rambang Akan Berubah Jadi Tambak Udang

Tim KPK sudah turun langsung ke lapangan. Dari 10 tambak yang dikunjungi dan menjadi sampel, hanya dua lokasi tambak yang memenuhi juklak juknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

”IPAL dibuang langsung ke laut. Tidak ada yang diolah,” kata dia. 

Menurutnya, jika dibiarkan terjadi, maka laut NTB bisa rusak. Dia tidak ingin kondisi itu terjadi. ”Laut NTB sudah dikenal indah. Kalau dirusak yang rugi masyarakat,” ujarnya. 

Persoalan tambak di wilayah laut NTB perlu diawasi pemerintah juga. Namun selama ini, Dian melihat tidak ada pengawasan yang aktif dilakukan Pemprov NTB. 

Baca Juga: Dianggap Rusak Ekosistem Laut, DPRD NTB Desak Tutup Tambak Udang Ilegal di Pulau Sumbawa

”Ya, ada pembiaran. Pemda sudah kita tanyakan, belum membuat satgas. Kekurangan anggaran jawabannya,” bebernya. 

Menurut Dian, pengawasan yang lemah membuat kondisi laut menjadi tercemar.

”Mungkin dari Pemprov NTB mengetahui situasi ini dari kita malah,” duganya. 

Dia mengatakan, pihaknya sudah meminta pendataan.

Informasinya sudah ada yang diusut di Polda NTB.

“Sudah ada yang diusut Ditreskrimsus (Polda NTB),” bebernya. 

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria Ancam Tutup Tambak Udang Bandel Urus Izin.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria Ancam Tutup Tambak Udang Bandel Urus Izin.

Berdasarkan data dari Pemprov NTB, ada 193 tambak komersil. Lebih banyak tradisional.

“Kalau tradisional ribuan,” ucapnya. 

Tetapi, KPK juga baru menyentuh tambak udang yang komersil.

Sebab, dampaknya juga terlalu besar. ”Kita sentuh yang besar dulu,” tandasnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#KPK #Kelautan #perikanan #tambak #lingkungan hidup #udang