LombokPost - Misteri kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial MV di Pantai Nipah belum terpecahkan.
Polisi masih menyelidiki pelaku yang menghilangkan nyawa korban.
Langkah yang dilakukan saat ini adalah melakukan tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) tambahan terhadap bercak darah yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
”Kita lakukan DNA ini untuk mencocokkan barang bukti dengan korban maupun pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, Selasa (9/9).
Sejumlah bercak darah tersebut sudah diambil. Tinggal diserahkan tes DNA melalui laboratorium forensik (Labfor).
”Nanti kita akan menjalankan tes DNA. Apakah ada kecocokan darah dengan orang-orang yang sudah diperiksa,” kata dia.
Sementara itu, pengambilan darah dari teman lelakinya berinisial RA yang juga menjadi korban dalam peristiwa kematian MV sudah dilakukan.
“Nanti kan kita cocokan juga hasilnya seperti apa,” kata dia.
Sejauh ini, RA belum diperiksa penyidik. Dikarenakan, RA masih dirawat di rumah sakit.
”Kita tunggu kondisi kesehatannya pulih dulu. Baru nanti kita periksa,” ujarnya.
Kedudukan RA menjadi saksi kunci dalam peristiwa tersebut. Sebab, korban sebelum ditemukan meninggal dunia sedang bersama RA. ”Keterangannya sangat dibutuhkan,” kata Punguan.
Berdasarkan keterangan RA melalui video yang direkam saat masih dirawat di rumah sakit, dia mengaku sedang duduk bersama MV di bawah tebing pantai Nipah, sembari menikmati suasana sunset.
Lalu ada seorang laki-laki tidak dikenal mendekat sambil menenteng bambu. RA sempat mengenali muka orang tersebut.
Pria tersebut sempat mempertanyakan ke RA dan korban MV terkait kegiatannya di kawasan pantai tersebut. RA membantah dirinya pernah melakukan tindakan yang tidak senonoh.
Usai melihat sunset, MV dan RA beranjak pulang. Tetapi, kembali dihadang pria misterius tersebut. Lalu mengayunkan bambu hingga mengenai korban.
Apakah keterangan itu bisa dijadikan petunjuk? Punguan belum bisa membenarkan hal itu. Namun keterangan saksi dapat dijadikan dasar sebagai pembuktian adalah ketika diperiksa penyidik. ”Kita harus tunggu dulu hasil pemeriksaan,” ujarnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji