Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Libatkan Tiga Ahli Perkuat Unsur Pidana Korupsi, Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Sori Paranggi

Lombok Post Online • Senin, 15 September 2025 | 04:40 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Berkas kasus dugaan korupsi rehabilitasi irigasi Sori Paranggi, Dompu belum rampung.

Unsur tindak pidana korupsinya masih sempurnakan. Untuk menguatkan hasil penyidikan, Kejari Dompu melibatkan tiga ahli dalam penanganan kasus tersebut.

Yakni, Ditjen Perbendaharaan Negara Kanwil Bali; ahli bangunan fisik dari Universitas Mataram (Unram); dan auditor dari Inspektorat NTB.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Irigasi Sori Paranggi Dompu Rugikan Negara Rp 600 Juta

”Kami sudah bersurat ke kantor masing-masing untuk kita periksa sebagai ahli,” kata Kasi Pidsus Kejari Dompu Fajar Adi Putra, Minggu (14/9).

Untuk Ditjen Perbendaharaan Negara itu, jaksa bersurat ke Kementerian Keuangan. Tujuannya untuk meminta mengirim ahli terkait dengan proses pengelolaan anggaran.

”Ahli itu bisa memperkuat penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai,” kata dia. 

Baca Juga: Jaksa Periksa Rekanan Proyek Irigasi Kwangko dan Sori Paranggi Dompu

Sementara itu, ahli pembangunan fisik dari Universitas Mataram (Unram) untuk memperkuat dugaan adanya penurunan spesifikasi. "Nanti kami minta keterangan, analisis, dari hasil laporan penyidikan. Jadi laporan penyidikannya yang dianalisis, tidak turun ke lapangan," jelasnya. 

Terakhir, auditor yang dimintai keterangan adalah pihak dari Inspektorat NTB. Tujuannya untuk memperkuat unsur kerugian negara terhadap pelaksanaan proyek tersebut. “Keterangan auditor sebagai penguat dugaan adanya kerugian negara dalam proyek ini,” ujarnya. 

Berdasarkan temuan, penyidikan memiliki gambaran potensi kerugian negara mencapai Rp 600 juta. Tetapi itu masih bersifat potensi. “Yang digunakan untuk perhitungan adalah real cost,” tegasnya.

Baca Juga: Oknum ASN di Dompu Diduga Berzina Bareng Istri Tukang Ojek

Setelah proses pemeriksaan ahli selesai, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. ”Tunggu setelah ahli sudah memberikan keterangan baru kita tetapkan tersangka,” kata dia. 

Sebelumnya, jaksa sudah memeriksa sebanyak 17 orang. Di antaranya, mantan kepala Dinas PUPR tahun 2022 serta pihak perusahaan pelaksana proyek.

Berdasarkan data LPSE Kabupaten Dompu, proyek rehabilitasi Sori Paranggi dikerjakan dengan tiga anggaran berbeda. Tahun 2020, proyek irigasi Sori Paranggi dikerjakan perusahaan asal Dompu CV Bangkit Bersama dengan anggaran Rp 2.076.472.322. Pada tahun 2021, pembangunan irigasi DI Sori Paranggi dengan anggaran Rp 5.457.782.517 dikerjakan perusahaan dari Dompu CV Qaramah.

GELEDAH: Penyidik Pidsus Kejari Dompu menggeledah BPKAD Dompu dan instansi lainnya untuk mengumpulkan dokumen terkait proyek irigasi Sori Paranggi, Jumat (3/5/2024).
GELEDAH: Penyidik Pidsus Kejari Dompu menggeledah BPKAD Dompu dan instansi lainnya untuk mengumpulkan dokumen terkait proyek irigasi Sori Paranggi, Jumat (3/5/2024).

Tahun 2022, Pemda kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan saluran irigasi Sori Paranggi. Kali ini, pagu anggarannya Rp 5,6 miliar. Proyek yang bersumber dari APBD dimenangkan perusahaan dari Kota Mataram inisial CV Anak Negeri dengan nilai kontrak Rp 5.399.138.520.

Dugaan penyelewengan muncul setelah bendungan Sori Paranggi jebol diterjang banjir pada 2023. Muncul dugaan bahwa proyek ini dikerjakan secara asal-asalan sehingga tidak dapat berfungsi secara optimal. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Kejari #Korupsi #Rehabilitasi #Anggaran #Dompu #jaksa