LombokPost - Tiga mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Mataram diamankan.
Ketiganya berinisial TB, 20 tahun; IFH, 19 tahun, dan perempuan IRA, 19 tahun nekat menjual ganja.
Mereka mengedarkan barang haram tersebut di kampus tempat mereka kuliah.
Baca Juga: 21 Pengedar Narkoba Digulung, Sabu dan Ganja Seharga Rp 4 Miliar Disita
”Mereka menjual ganja di kalangan mahasiswa,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (21/9).
Kedok mereka terbongkar setelah polisi menemukan adanya paket pengiriman ganja di salah satu ekspedisi di Mataram, Sabtu (20/9). Ada sebanyak 1 kilogram ganja dipesan dari Sumatera.
”Alamat penerimanya ditujukan ke mahasiswa inisial TB,” bebernya.
Baca Juga: Ambil Paket Ganja di Kantor Ekspedisi, Oknum Mahasiswa Dibekuk TNI
Petugas ekspedisi yang sudah berkoordinasi dengan kepolisian mengantarkan paket berisi ganja tersebut. Saat hendak diterima TB di kosnya, Jalan Pejanggik, Gang IX, Lingkungan Pajang Barat, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, polisi langsung meringkusnya.
”Kami berhasil menangkap TB dan langsung melakukan pengembangan,” jelas Suputra.
Dari hasil interogasi awal, pria asal Bima itu hanya dimintai tolong temannya berinisial IFH meminjam alamatnya. IFH tersebut sebagai pemesan barang langsung diburu.
Baca Juga: Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Ganja 27 Kg ke Gili Trawangan
“IFH sedang berada di kos-nya di wilayah Gatep, Ampenan,” bebernya.
Polisi langsung mengepung lingkungan kosnya. Saat ditangkap, ternyata IFH sedang berada bersama mahasiswi berinisial IRA. ”Mereka sempat tidak ingin diamankan polisi. Tetapi, setelah diperlihatkan barang buktinya dan rekannya TB, IFH langsung mengakui pesanannya,” kata dia.
Mereka diamankan ke Mapolresta Mataram. Dari pemeriksaan awal, IFH sudah tiga kali memesan ganja dari seseorang di Sumatera Utara. “Kebetulan asal IFH juga dari Sumatera Utara. Jadi, memiliki jaringan di daerah sana,” ungkapnya.
Suputra mengatakan, selama ini mereka menjual ganja ke kalangan mahasiswa. Ada juga dijual ke sejumlah masyarakat umum. “Tetapi, kebanyakan ke kalangan mahasiswa,” kata dia.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 111 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji