LombokPost - Kejati NTB sudah menyimpulkan hasil penyelidikan kasus peredaran uang siluman di DPRD NTB.
Hasilnya, kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses akan dilakukan ke tahapan berikutnya.
"Sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kajati NTB Wahyudi.
Peningkatan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah tim melakukan gelar perkara. Disimpulkan, ada perbuatan melawan hukum (PMH).
Penyelidik juga sudah mengantongi dua alat bukti. Itu menjadi dasar ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Dua alat bukti sudah terpenuhi," kata dia.
Sebelumnya, penyelidik sudah memeriksa puluhan anggota DPRD NTB. Ditambah pemeriksaan dari Pemprov NTB.
Diketahui, Kejati NTB menangani dugaan korupsi pengelolaan dan penyerahan dana pokir tahun 2025.
Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan.
Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.
Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta.
Selama proses penyelidikan, sejumlah saksi sudah diperiksa. Mulai dari seluruh anggota dan pimpinan DPRD NTB serta pihak Pemprov NTB. (arl)
Editor : Jelo Sangaji Sumber : Lombok Post Online