LombokPost - Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda diperiksa kaitan dengan uang siluman pokok-pokok pikiran (Pokir), Selasa (7/1).
Politisi Partai Golkar itu diperiksa selama empat jam. Mulai pukul 09.00 Wita sampai 12.00 Wita.
Saat datang ke kantor Kejati NTB, dia didampingi ajudannya. Dia mengenakan baju batik biru dan hijab warna krem.
”Ya, tadi (kemarin) diperiksa berkait dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan beberapa anggota DPRD NTB baru,” kata Isvie usai diperiksa.
Terkait dengan materi pemeriksaan, Isvie enggan mengungkap. Hanya saja yang diingatnya itu mengenai jumlah pertanyaan penyidik. ”Ada 14 sampai 15 pertanyaan. Apa yang saya dengar, saya sampaikan. Apa yang tidak saya dengar, tidak saya sampaikan,” kata dia.
Isvie diperiksa jaksa karena melekat jabatannya sebagai Ketua DPRD NTB. Meski demikian, Isvie mengaku tidak mengetahui asal muasal uang siluman tersebut.
”Saya tidak tahu itu,” ujarnya.
Begitu juga dengan siapa saja anggota DPRD NTB yang menerima uang siluman, Isvie mengaku tidak mengetahui sama sekali.
”Saya hanya tahu jumlah anggota DPRD yang baru. Jumlahnya kan 38 orang,” bebernya.
Berdasarkan hasil penyidikan, ada sebanyak Rp 1,85 miliar uang siluman yang disita. Itu didapatkan dari sejumlah anggota DPRD yang menerima uang siluman tersebut.
Uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti. Diduga ada gratifikasi untuk pekerjaan proyek yang bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil Kembali Diperiksa Jaksa terkait Uang Siluman
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan adanya pemeriksaan anggota DPRD NTB.
“Yang diperiksa Ketua DPRD NTB,” kata Efrien.
Pemeriksaan itu dilakukan bagian dari pendalaman setelah kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan itu, jaksa sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH).
”Pemeriksaan ini tujuannya membuat lebih terang atas penanganan kasus,” kata dia.
Sesuai dengan arahan dari Kajati NTB Wahyudi, sejumlah anggota DPRD NTB akan diperiksa. Mulai dari pimpinan hingga anggota.
”Ini juga merupakan tindak lanjut atas komentar pak Kajati sebelumnya. Yang pasti ini bentuk komitmen Kejati NTB untuk menuntaskan kasus tersebut,” ungkapnya.
Dia belum mengetahui siapa saja anggota DPRD NTB yang bakal dipanggil lagi setelah kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
”Tunggu saja nanti. Kalau sampai sekarang saya belum mengetahui informasinya,” kelitnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil dan Muzihir.
Sementara, pada tahap penyelidikan, kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah saksi, baik pimpinan, anggota DRPD maupun pejabat Pemprov NTB.
Diketahui, Kejati NTB menangani dugaan korupsi pengelolaan dan penyerahan dana pokir tahun 2025.
Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan.
Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.
Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida