LombokPost - Tiga jaringan pengedar sabu berinisial RAP, 19 tahun; berinisial LBPW, 29 tahun; AAW, 22 tahun diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, terbongkarnya kedok jaringan pengedar sabu itu berdasarkan hasil penyelidikan di salah satu kos-kosan di wilayah Cakranegara.
Baca Juga: Polres Bima Kantongi Identitas Pemesan Sabu 1 Ons yang Diselundupkan dalam Karung Beras
Kos itu disewa RAP sebagai lokasi transaksi sabu.
”Di kos itu juga dijadikan sebagai tempat untuk menggunakan sabu,” kata Suputra.
Saat digerebek, RAP berupaya kabur melalui jendela kamar mandi belakang kos-kosannya. Dengan cekatan tim Opsnal yang menendang pintu kamar kos dalam keadaan terkunci.
Baca Juga: Baru Bebas, Pengedar Sabu Karang Bagu Kembali Dibui
Situasi itu membuat RAP panik dan tidak sempat melarikan diri.
”Saat kami tangkap RAP ini cukup kooperatif. Dia menunjukkan dimana tempat dirinya menyimpan sabu,” kata dia.
Dengan disaksikan aparatur lingkungan setempat, polisi menggeledah badan dan lokasi penangkapan.
Hasilnya ditemukan satu poket sabu. Selain itu, polisi menemukan bong sabu dan sejumlah pipet.
Baca Juga: Baru Sebulan Bebas, Perempuan Asal Karang Bagu Kembali Ditangkap Usai Ketahuan Jualan Sabu
”Itu membuktikan kalau di kos itu sering dijadikan sebagai tempat pesta sabu,” jelasnya.
Saat diinterogasi, RAP mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari dua rekannya yang berasal dari Beleka, Lombok Tengah (Loteng).
Mereka berinisial LBPW dan AAW.
”Dua orang itu diketahui sedang menginap di salah satu hotel di Jalan Abimanyu, Lingkungan Banjar Mantri, Cilinaya, Kecamatan Cakranegara,” ujarnya.
Dengan adanya informasi itu, polisi langsung bergerak menuju hotel. Untuk menangkap dua orang tersebut, polisi lebih berhati-hati.
”Mengantisipasi mereka melarikan diri,” kata dia.
Terlebih lagi agar tidak mengganggu pengunjung hotel yang lain, tim Opsnal berkoordinasi dengan pihak hotel.
Saat pintu kamar hotel dibuka, AAW berupaya berlari ke kamar mandi.
”Mencoba membuang barang bukti (barbuk) ke kloset,” ungkapnya.
Barbuk sabu itu masih tersimpan dalam bungkus rokok. Sabu itu sudah dibungkus dalam poketan kecil dan besar.
”Setelah kita timbang berat bruto barang bukti sabu yang berhasil kita amankan 3,51 gram,” ujarnya.
Selain itu, di bungkus rokok yang lain juga terdapat pipa kaca, korek api gas, dua pipet plastik, dan tutup botol yang masih terpasang pipet plastik.
Ada juga polisi menemukan uang Rp 2,5 juta.
“Pengakuannya itu hasil dari penjualan sabu,” ungkapnya.
Dengan barang bukti tersebut, ketiga jaringan pengedar narkoba itu kini mendekam di salam sel tahanan.
Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini kita masih terus kembangkan kasusnya. Mencari jaringannya yang lain,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida