Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hakim Sebut Ada Pihak Lain Dibebankan Bayar Kerugian Negara di Kasus Korupsi NCC

Lombok Post Online • Senin, 13 Oktober 2025 | 10:40 WIB

TETAP DITAHAN: Terdakwa korupsi pengelolaan NCC Rosiady Sayuti bersalaman dengan keluarga setelah menjalani sidang vonis di PN Tipikor Mataram, Jumat (10/10).
TETAP DITAHAN: Terdakwa korupsi pengelolaan NCC Rosiady Sayuti bersalaman dengan keluarga setelah menjalani sidang vonis di PN Tipikor Mataram, Jumat (10/10).

LombokPost - Dua terdakwa perkara korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC) sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.

Namun dalam pertimbangan putusan majelis hakim disebut ada beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. 

Majelis hakim menyebutkan ada pihak lain yang harus dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Baca Juga: Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus NCC

”Menimbang, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Dolly Suthajaya dibebankan membayar kerugian negara Rp 15.258.537.000. Menimbang, tidak semua tuntutan JPU mengenai kerugian negara dibebankan kepada terdakwa (Dolly). Melainkan dibebankan pada pihak lain,” kata ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati. 

Berdasarkan perhitungan akuntan publik, kerugian negara muncul dari tidak disetorkannya kontribusi tetap terhitung dari 2016 hingga tahun 2024.

Dari kontribusi tetap itu muncul kerugian negara Rp 8,6 miliar. 

Baca Juga: Tok! Mantan Direktur PT Lombok Plaza Divonis 10 Tahun Penjara Kasus NCC

Ditambah lagi, adanya pembangunan gedung pengganti yang awalnya ditetapkan anggaran pembangunannya Rp 12,6 miliar.

Namun, PT Lombok Plaza hanya membangun dengan total anggaran Rp 6 miliar lebih.

Selisih Rp 6,5 miliar lebih tersebut masuk dalam perhitungan kerugian negara. Sehingga berdasarkan perhitungan akuntan publik total kerugian negaranya Rp 15.258.537.000. 

Baca Juga: Eks Sekda NTB dan Direktur PT Lombok Plaza Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi NCC

Menurut majelis hakim, kontribusi tetap yang seharusnya menjadi tanggungjawab Dolly dibebankan ke orang lain dikarenakan terdakwa selesai menjabat sebagai Direktur PT Lombok Plaza sejak tahun tahun 2017. 

”Menimbang, yang bertanggungjawab membayar kontribusi tetap adalah Direktur PT Lombok Plaza yang lain setelah terdakwa diganti berdasarkan putusan notaris sejak tahun 2017,” kata Mahendrasmara.  

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, penyidik belum menerima berkas putusan resmi dari PN Tipikor Mataram. Sehingga belum bisa memutuskan apakah akan dikembangkan ke tersangka lain atau tidak. ”Tunggu berkas dari penyidik,” kata Efrien. 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Dalam kasus ini, terdakwa Dolly yang juga mantan Direktur PT Lombok Plaza divonis 10 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Rosiady Sayuti, mantan Sekda NTB divonis 8 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#terdakwa #NCC #Korupsi #Perkara #kerugian negara