LombokPost - Ditreskrimum Polda NTB sedang menyelidiki kasus perusakan rumah Brigadir Rizka.
Total ada enam orang yang sudah diperiksa, termasuk pihak dari anggota Polres Lombok Barat (Lobar).
Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan dan menambah informasi dan keterangan.
Baca Juga: Keluarga Brigadir Rizka Laporkan Perusakan Rumah ke Polda NTB, Sang Nenek Trauma Berat
”Satu orang yang diperiksa dari pelapor dan lima orang anggota polisi,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, kemarin.
Anggota Polres Lobar yang diperiksa tersebut dijadikan sebagai saksi. Sebab, mereka berada di lokasi pada saat tindakan perusakan rumah yang dilakukan massa.
”Ada juga anggota yang lain bakal diperiksa,” kata dia.
Baca Juga: Kades Jembatan Gantung Ungkap Keresahan Warga Pasca Perusakan Rumah Tersangka Brigadir Rizka
Peristiwa perusakan rumah Brigadir Rizka itu terjadi di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lobar pada Rabu (8/10) lalu.
Total ada dua rumah yang dirusak massa. Yakni, rumah yang ditempati Brigadir Rizka dan rumah neneknya.
Sejumlah massa itu diduga merusak rumah karena tidak terima hanya Brigadir Rizka yang menjadi tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Baca Juga: Ratusan Keluarga Brigadir Esco Geruduk Rumah Tersangka Brigadir Rizka di Nyiurlembang
Terhadap aksi tersebut, nenek Brigadir Rizka melaporkan adanya perusakan ke Polda NTB.
Syarif meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas. Seluruh proses hukumnya masih berjalan. “Semua sedang berproses. Penyidik juga sedang bekerja,” ujarnya.
Diketahui, Briptu Rizka saat ini menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lobar.
Briptu Rizka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. (arl/r5)