Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti Ajukan Banding atas Vonis 8 Tahun Penjara

Lombok Post Online • Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:29 WIB

 

BANDING: Terdakwa Rosiady Sayuti berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa hari lalu.
BANDING: Terdakwa Rosiady Sayuti berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa hari lalu.

LombokPost - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram terhadap mantan Sekda NTB Rosiady Husaeni Sayuti janggal.

Fakta persidangan dengan tegas menyebutkan tidak ada satu rupiah pun aliran dana ke Rosiady, namun tetap vonis 8 tahun penjara .

Penasihat Hukum Rosiady, Rofiq Ashari menegaskan, kliennya resmi mengajukan banding.

Baca Juga: Hakim Sebut Ada Pihak Lain Dibebankan Bayar Kerugian Negara di Kasus Korupsi NCC

“Hakim menggunakan pendapat ahli kerugian negara yang tidak relevan dengan perkara ini. Lebih ironis lagi, keterangan ahli keuangan negara dan ahli pidana yang kami hadirkan sebagai pembela justru diabaikan,” tuding Rofiq, Rabu (15/10).

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menjadikan pendapat ahli kerugian negara sebagai dasar menjatuhkan hukuman.

Padahal proyek NTB Convention Center (NCC) ini tidak menggunakan dana APBD maupun APBN, melainkan sepenuhnya dibiayai oleh PT Lombok Plaza, pihak swasta.

Baca Juga: Jaksa Jadwalkan Periksa Mantan Sekda NTB, Telusuri Peran Orang Lain di Kasus NCC

“Bagaimana mungkin Tipikor dipaksakan berjalan tanpa ada uang negara dan tanpa kerugian negara yang nyata?Sangat jelas perkara ini adalah perkara perdata, dimana pihak Lombok Plaza wanprestasi,” jelas dia.

Hakim juga mengakui tidak ada aliran dana sepeser pun kepada Rosiady maupun kepada orang lain.

Termasuk kepada PT Lombok Plaza, dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti secara hukum.

Baca Juga: Penyidikan Calon Tersangka Lain Kasus Korupsi NCC Belum Ada Titik Terang

Fakta lainnya, kerugian negara Rp 15,2 miliar tersebut merupakan utang PT Lombok Plaza yang belum terbayarkan yang dijadikan dasar. Namun fakta ini tidak menjadi dasar utama putusan, melainkan disisihkan oleh tafsir dari ahli yang tidak relevan.

Rofiq menilai putusan ini bukan hanya bentuk ketidakadilan terhadap Rosiady, tapi juga preseden buruk dalam praktik peradilan Tipikor. Karena itu, mereka resmi mengajukan banding.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

“Jika keterangan ahli pembela bisa diabaikan begitu saja dan fakta tidak dihargai, maka ini berbahaya untuk masa depan penegakan hukum. Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan tafsir sepihak,” pungkas Rofiq. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#putusan #NCC #Korupsi #apbn #tipikor #APBD