LombokPost - Kejati NTB telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Unsur PMH muncul dari perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB tersebut yang menjaminkan aset ke sejumlah bank.
Berdasarkan penelusuran Lombok Post, aset yang dijaminkan adalah SHGB Nomor 2470. Aset tersebut tercatat sebagai penyertaan modal Pemprov NTB ke PT GNE.
"Ya, asetnya diagunkan ke bank, sekarang tidak bisa disetorkan (bayar angsuran kredit)," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.
Dengan aset tersebut PT GNE mendapatkan pinjaman Rp 35 miliar. Uang itu dijadikan sebagai tambahan modal perusahaan plat merah tersebut menjalankan beberapa sektor bisnisnya.
PT GNE harus menyetorkan angsuran kredit Rp 400 juta setiap bulannya. Tetapi, seiring berjalannya waktu kredit tersebut macet. Sehingga aset tersebut rencananya akan dieksekusi dan dilelang PT BRI.
Baca Juga: Kejati NTB Periksa Jajaran Direksi PT GNE
Atas rencana bank akan melelang aset tersebut, pihak PT GNE meminta restrukturisasi kredit. Tetapi, pihak BRI menolak. Hingga PT GNE menggugat BRI ke pengadilan.
Saat ditanyakan mengenai peristiwa penjaminan tersebut, Zulkifli akan mengecek kembali datanya. "Nah itu kan sudah terlalu dalam konstruksi (kasus) yang diketahui," ujarnya.
Dia menekankan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini masih didalami. "Hari ini (kemarin) kan ada yang kami periksa," ujarnya.\
Dari pantauan di lapangan, ada dua orang yang diperiksa, kemarin. Yaitu, mantan komisaris PT GNE Afwani dan mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi. "Ya, kita periksa mereka untuk pendalaman kasus ini," kata Zulkifli.
Mantan Komisaris PT GNE Afwani mengaku dirinya diperiksa terkait kasus penyertaan modal PT GNE. Dia dimintai keterangan terkait dengan adanya aset PT GNE yang dijadikan sebagai agunan ke beberapa bank. "Tidak ada bank swasta (tempat menjaminkan aset)," kata Afwani.
Dia mengaku tidak mengetahui jumlah kredit yang didapatkan dari pihak bank. "Saya juga tidak tahu kapan batas waktu agunannya," ujarnya.
Uang pinjaman kredit itu digunakan PT GNE sebagai operasional untuk menjalankan beberapa bisnis. Begitu juga dengan jumlah bisnis di BUMD NTB. "Saya komisaris, mungkin ketua (direktur) yang tahu," akunya.
Sertifikat milik perusahaan masih berada di bank. Alasannya, karena hingga kini PT GNE belum melunasi pinjaman utang.
Berbeda dengan Samsul Hadi. Usai diperiksa di kantor Kejati NTB dia kebanyakan diam. Dia enggan ingin berkomentar terkait materi pemeriksaannya. "Tanya penyidik," kelitnya.
Diketahui, sejumlah lini usaha PT GNE diduga bermasalah. Salah satunya, perumahan Villa Emas. Berdasarkan kesepakatan pemilik lahan adalah Rp 32.500.000. Sedangkan dalam laporan keuangan PT GNE, menurut informasi, naik menjadi Rp 35.000.000. Artinya, ada dugaan mark up per pada pembelian lahan seluas 98 are tersebut.
Baca Juga: PDIP Pertanyakan Suntikan Dana Rp 8 Miliar untuk PT GNE, Gerindra Dukung Penuh, PKS dengan Syarat
Sementara itu, persoalan kerja Sama PT GNE dengan PT BAL diduga ada permainan dalam menjalankan bisnis air bersih di Gili Trawangan, Meno, dan Air. Untuk menghitung kerugian keuangan negara, jaksa berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji