Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kurir Ganja Ditangkap, Pemesan Kabur 

Lombok Post Online • Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:05 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB menggagalkan penyelundup paket ganja dari Medan Sumatera Utara (Sumut).

Paket ganja itu dipesan untuk dijual ke wilayah Pulau Sumbawa. 

Kepala Bidang (Kabid) Berantas dan Intelejen BNN NTB Kombes Pol Gede Suyasa mengatakan, dari operasi tersebut tim Berantas BNN hanya menangkap satu orang, yakni pria berinisial IDM alias Ciam. 

Baca Juga: Polresta Mataram Bongkar Aksi Tiga Mahasiswa Jualan Ganja di Kampus

"Kami tangkap pelaku ini saat mengambil paket berisi ganja di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Jalan Diponegoro Bugis, Sumbawa," kata Suyasa, kemarin.

Berat paket ganja yang diambil dari jasa pengiriman barang tersebut 339,06 gram. "Ciam bertindak sebagai kurir. Dia sebagai pengambil barang," kata dia. 

Dari pengakuannya, Ciam sudah 10 kali mengambil barang haram di tempat tersebut. "Itu kiriman dari Medan," kata dia. 

Baca Juga: 21 Pengedar Narkoba Digulung, Sabu dan Ganja Seharga Rp 4 Miliar Disita

Tidak hanya ganja yang diambilnya, melainkan juga ada obat-obatan daftar G. "Ada tramadol dan obat lainnya," ujarnya. 

Dari hasil interogasi, setiap pengambilan barang haram tersebut, Ciam mendapatkan upah Rp 1,4 juta. Selain itu juga diberikan jatah ganja dari pemesannya. "Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan, obat daftar G dan ganja digunakan pribadi," ungkapnya.

Saat diinterogasi, Ciam yang hanya sebagai kurir disuruh rekannya M Adji Isrofi alias Odon. Dia adalah warga Desa Pekat, Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga: Ambil Paket Ganja di Kantor Ekspedisi, Oknum Mahasiswa Dibekuk TNI

Mendengar jawaban tersebut, tim Berantas BNN NTB langsung memburu Odon di rumahnya. Namun, saat anggota Opsnal mendatangi rumahnya, Odon sudah kabur terlebih dahulu. "Odon sampai sekarang masih kita buru," kata Suyasa. 

Saat ini Odon belum ditangkap. Pihak BNN NTB terus berupaya melakukan pencarian. "Kami juga sudah tetapkan Odon menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata dia. 

Dari penelusuran sementara, Odon merupakan pemain lama. Biasanya terhubung dengan jaringan dari luar daerah. "Kami koordinasi dengan BNN daerah lain jika memang Odon itu sudah kabur ke daerah lain," ujarnya.

PENANGKAPAN: Tim Berantas BNN NTB meringkus kurir ganja usai mengambil paket berisi ganja di Jalan Diponegoro Bugis, Sumbawa, Minggu (19/10) lalu.
PENANGKAPAN: Tim Berantas BNN NTB meringkus kurir ganja usai mengambil paket berisi ganja di Jalan Diponegoro Bugis, Sumbawa, Minggu (19/10) lalu.

BNN sudah menahan Ciam. Dia dijerat pasal 111 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#BNN #Sumatera #Ganja #NTB #pengiriman