LombokPost - Sejumlah alat mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bima diduga digelapkan.
Kini kasus tersebut mulai diusut Kejari Bima.
Pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
"Ya, kita masih lakukan penyelidikan," kata Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat saat ditemui di Kantor Kejati NTB, Jumat (24/10).
Dari laporan yang diterima, ada puluhan Alsintan yang diduga dijual dan digelapkan.
Alsintan tersebut dibeli menggunakan uang negara dan digunakan untuk meningkatkan produktivitas petani.
Baca Juga: Kejari Bima Usut Dugaan Penggelapan Dana Nasabah BRI Bolo
"Itu masuk pengadaan dari tahun 2024 lalu. Sempat digunakan. Tetapi diduga diselewengkan," terangnya.
Selanjutnya, jaksa mengagendakan untuk mengklarifikasi sejumlah pihak. Langkah ini guna menemukan distribusi Alsintan itu.
"Apakah dibagikan ke petani? Ada berita acaranya atau tidak? Kalau yang sudah dibagikan sesuai prosedur, berarti itu tidak ada masalah," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Bima Usut Dugaan Korupsi Dua Kapal Hibah Kemenhub Rp 4,7 Miliar
Informasinya, alsintan diduga digadaikan dan dijual. Padahal, bantuan itu untuk mendukung aktivitas petani. "Itu yang kita telusuri," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Yabo itu mengatakan, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi dari Distanbun Bima. "Kita panggil UPTD Distanbun di kecamatan-kecamatan dulu," ujarnya.
Kejari Bima menangani kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Pelapor menyebut adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan puluhan traktor tangan.
Dugaannya, puluhan traktor bantuan Kementerian Pertanian RI itu menjual kepada pihak lain secara tidak sah. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam