Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, JPU Sebut Haris Memukul, Yogi Mempiting

Harli Arl • Senin, 27 Oktober 2025 | 12:05 WIB
SIDANG PERDANA: Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris berjalan ke luar usai pembacaan dakwaan di PN Mataram, Senin (27/10). (Harli/Lombok Post)
SIDANG PERDANA: Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris berjalan ke luar usai pembacaan dakwaan di PN Mataram, Senin (27/10). (Harli/Lombok Post)

LombokPost--Dua anggota polisi Kompol Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra Widianto menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10).

Agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pembacaan dakwaan dilakukan ketua tim Budi Muklish.

Dalam dakwaan tersebut, JPU membeberkan peran masing-masing. 

Sekitar pukul 19.30 Wita Ipda Haris sempat menerima telepon dengan cara video call (VC) dari anggota polisi yang lain bernama Rayendra.

Saat VC tersebut Rayendra ingin berbicara dengan Kompol Yogi yang saat itu menjabat sebagai Subbid I Paminal Polda NTB.

"Rayendra ingin memberitahukan tahanan kabur," jelasnya. 

Selanjutnya, Haris masuk ke villa Tekek di Beach House Hotel. Tujuannya untuk memberikan handphone tersebut ke Yogi.

"Saat hendak masuk ke dalam villa itu, terdakwa Ipda Haris melihat kondisi Nurhadi dalam keadaan kurang waras. Sandal hotel dikiranya seperti handphone," tuturnya. 

Ipda Haris pun menunjukkan ke Rayendra mengenai kondisi almarhum Brigadir Nurhadi.

"Itu lihat komandan, Nurhadi mabuk (saat menunjukkan kondisi Nurhadi ke Rayendra)," kata dia. 

Baca Juga: PDIP NTB Gelar Konferda Hari Ini, Siapa Nakhoda Baru Partai Banteng?

Selanjutnya, Ipda Haris memperlihatkan kondisi Kompol Yogi yang masih tertidur. Lalu Ipda Haris tertidur.

"Gak ke sini Ndan, tetapi Rayendra menolak karena masih kerja dan akan lepas piket. Rayendra itu pun menutup telponnya," ujarnya. 

Ipda Haris pun ke luar dari kamar. Lalu menegur Nurhadi.

"Kontrol kamu. Kamu jangan begitu, tegur Ipda Haris ke almarhum Brigadir Nurhadi," ujarnya. 

Selanjutnya, Ipda Haris duduk di samping Nurhadi. Lalu menonjok Nurhadi beberapa kali. 

Menggunakan tangan kanan. Sehingga menyebabkan luka lebam di bagian pipi sebelah kiri Nurhadi.

Juga ada bekas luka dibagian pelipis sebelah kanan. Ditambah ada bekas luka lebam di pipi sebelah kiri.

"Hasil itu juga sesuai dengan hasil otopsi yang dilakukan dokter forensik," kata dia.

 Baca Juga: Rumah Transformers di El Alto Bikin Heboh Dunia, Karya Pria Bolivia Ini Mirip Robot Raksasa

Setelah memukul Nurhadi, Ipda Haris pun keluar dari villa sekitar pukul 20.00 Wita.

Tidak berselang lama sekitar pukul 20.30 Wita Yogi pun terbangun.

"Lalu melakukan pitingan terhadap Nurhadi," jelasnya.

Dengan tindakan tersebut menyebabkan Nurhadi meninggal dunia di dalam kolam villa Tekek.

Baca Juga: PDIP NTB Gelar Konferda Hari Ini, Siapa Nakhoda Baru Partai Banteng?

Kompol Yogi pun sempat membopong korban keluar dari kolam.

"Tetapi nyawa Nurhadi tidak bisa diselamatkan," kata dia. 

Belum diketahui apa motif dari Yogi melakukan pitingan.

"Nanti di pembuktian pasti akan dibuka," kata Muklish usai persidangan. 

Dari tindakan tersebut, Ipda Haris dan Kompol Yogi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia; pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia; dan pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan juncto pasal 55 KUHP.

Editor : Kimda Farida
#kompol yogi #polda ntb #Brigadir Nurhadi #Pembunuhan Brigadir Nurhadi #Ipda Haris