LombokPost - Penyidik Polda NTB telah melengkapi berkas tersangka kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri Puspita Sari.
Sekarang, tinggal dikirim ke jaksa peneliti.
Dalam kasus tersebut, Misri tidak dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 351 ayat (3) penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Kalau petunjuk jaksa sudah kami penuhi. Tinggal kita kirim," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, Selasa (28/10).
Dia hanya dijerat pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice. "Ya menghalang-halangi proses penyidikan," jelasnya.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, Misri diduga menghalang-halangi proses penyidikan. Karena dari sejumlah percakapan chat yang dihapus dari handphone-nya. "Gambarannya seperti itu," kata dia.
Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, JPU Sebut Haris Memukul, Yogi Mempiting
Menurutnya, kelengkapan berkas penyidikan milik Misri tidak terlalu rumit. Semua sudah dipenuhi. "Mudahan bisa pekan-pekan ini kami kirim. Karena harus dicek dulu formil-nya," kata dia.
Syarat formil itu hanya dilakukan pengecekan terhadap identitas korban, alamat korban dan kelengkapan surat dari keterangan ahli. "Hanya itu saja kok," ujarnya.
Catur menegaskan, status Misri masih tetap sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun penahanannya sudah ditangguhkan. "Masih tetap jadi tersangka," kata dia.
Baca Juga: Lima JPU Kawal Sidang Kompol Yogi di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Peran Misri dalam kematian Brigadir Nurhadi tidak terlalu nampak. Dia meyakini saat peristiwa kematian Brigadir Nurhadi terjadi, Misri mengetahui. Tetapi, sampai kini Misri masih tutup mulut. "Pasti dia tahu," tegasnya.
Saat rekonstruksi, saat Brigadir Nurhadi dipukul dan dipiting, Misri mengaku berada di kamar mandi. Alibi tersebut membuatnya tidak memiliki peran dalam kasus tersebut. "Memang ada di kamar mandi. Tetapi, kalau saya beberkan itu sudah masuk ranah materi penyidikan," jelas Catur.
Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Rabu (16/4) lalu. Awalnya anggota sedang bersantai di area vila. Lalu Brigadir Nurhadi berenang sendiri.
Tidak lama kemudian, atasannya Kompol Yogi melihat kondisi Nurhadi tenggelam di dasar kolam. Kompol Yogi memanggil rekan kerjanya yang lain Ipda Haris.
Semua panik, Ipda Haris memanggil pihak hotel untuk meminta bantuan. Pihak hotel pun membantu dengan menghubungi klinik Warna di Gili Trawangan.
Dokter dan perawat dari klinik langsung melakukan tindakan medis. Memberikan tindakan pertolongan pertama berupa RJP selama 20-30 menit. Namun, tidak ada respon.
Pihak dari klinik sempat melakukan pemasangan infus dan pemberian injeksi jenis epinephrin dan melakukan RJP ulang selama 10 menit. Brigadir Nurhadi pun tidak ada respon.
Selanjutnya, pasien dievakuasi menuju Klinik Warna Medica untuk dilakukan pengecekan EKG. Hasil pengecekan EKG flat (sudah tidak terdeteksi detak jantung dari pasien). Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Brigadir Nurhadi dibawa pulang ke Rumah Sakit Bhayangkara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji