Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penetapan Tersangka Setelah Periksa Ahli, Kasus Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB

Lombok Post Online • Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:27 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Berkas penyidikan kasus penyewaan alat berat pada Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB belum juga rampung.

Penyidik kini mengagendakan pemeriksaan ahli sebelum gelar penetapan tersangka.

Dalam penetapan tersangka masih ada tiga langkah.

Baca Juga: Kasus Korupsi Sewa Alat Berat PUPR NTB, Sudah Terima PKN Tapi Penyidik Belum Juga Tetapkan Tersangka

"Ada tiga langkah lagi kita lakukan sebelum penetapan tersangka," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra, Selasa (28/11).

Tiga langkah itu berkaitan dengan pemeriksaan saksi ahli. Pertama melibatkan saksi ahli keuangan dari Fakultas Ekonomi Universitas Mataram. "Kita periksa ahli keuangan untuk memperkuat perbuatan melawan hukumnya," kata dia.

Langkah selanjutnya, memeriksa ahli pidana. Rencananya yang digunakan adalah ahli pidana dari Fakultas Hukum Unram. "Keterangan ahli pidana itu untuk memperkuat alat bukti," ujarnya.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Kasus Sewa Alat Berat Setelah Pemeriksaan Ahli BPKP

Sesuai dengan pasal 184 KUHAP, keterangan ahli menjadi alat bukti yang sah dalam hukum pidana. "Keterangan semua ahli itu memperkuat konstruksi hukumnya," kata dia. 

Sementara itu, terkait dengan unsur dalam penerapan pasal sudah terpenuhi semua. Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Unsurnya dalam pasal tersebut harus terpenuhi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kerugian keuangan negaranya.

Baca Juga: Kasus Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB, Penyidik Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

"Nah, kalau kerugian negara itu kan sudah kami terima dari BPKP NTB. Totalnya Rp 3,2 miliar," jelasnya.

Berdasarkan data sebelumnya, jumlah kerugian negara muncul dari beberapa item. Diantaranya, retribusi sewa alat berat Rp 2,977 miliar dan harga perkiraan dari alat berat yang hilang Rp 224 juta. 

Namun, hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan NTB itu harus dicantumkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan). "Artinya kan kami harus periksa ahli BPKP juga. Itu belum dilakukan. Segera kita lakukan (periksa ahli BPKP)," tegasnya. 

Diketahui, proses sewa alat berat terjadi  tahun 2021. Penyewanya adalah Muhamad Efendi. Retribusi penyewaan itu tidak pernah masuk ke dalam kasus daerah. Begitu juga dengan dua dump truck yang hilang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra Jelaskan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB Setelah Periksa Ahli
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra Jelaskan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB Setelah Periksa Ahli

Akibat penyewaan tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp 1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum ia kembalikan, seperti harga mobil molen, ekskavator, dan dump truk. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#sewa #PUPR #NTB #alat berat #Tersangka