LombokPost - Kasus tambang emas ilegal di perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), kini menjadi sorotan tajam.
Penanganan kasus yang merugikan negara ini telah memasuki radar pengusutan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lembaga Adhyaksa tersebut secara khusus menelisik dugaan korupsi dalam pengelolaan izin tambang.
Baca Juga: Tak Ada Pekerjaan Lain, Warga Minta Tambang Sekotong Dibuka
Izin tambang ini diduga kuat dijalankan oleh PT Indotan Lombok Barat Bangkit, sebuah perusahaan yang kini dalam pantauan serius.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penindakan.
"Kita masih akan koordinasi dengan Kejagung mengenai penindakan kasus korupsinya," kata Kajati NTB Wahyudi, pada Selasa (4/11).
Koordinasi penanganan kasus ini sendiri sudah dilakukan sebelumnya dengan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertemuan koordinasi ini terjadi pada masa kepemimpinan Kajati NTB Enen Saribanon, tepatnya di awal Oktober 2024 lalu.
Koordinasi KPK dilakukan setelah mereka bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memasang plang tanda peringatan di lokasi tambang.
Parahnya, lokasi tambang ilegal tersebut diduga kuat dikelola oleh tenaga kerja asal Cina.
Terkait materi koordinasi, Wahyudi kembali memberi isyarat adanya perbedaan fokus.
”Kalau pembahasan itu (dengan Korsup Wilayah V) itu menyangkut hal lain. Nanti kita lihat seperti apa pendalamannya,” ujarnya.
Secara terpisah, kabar mencengangkan datang dari KPK yang ternyata sudah mengusut kasus tersebut.
Lembaga antirasuah itu dikabarkan telah mengeluarkan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid).
Sprinlid pertama bernomor: Sprin. Lidik-13/Lid.01.00/01/04/2025, yang tertanggal 23 April 2025.
Sprinlid kedua, yang terbaru, bernomor: Sprin. Lidik-49/Lid.01.00/01/10/2025, tertanggal 2 Oktober 2025.
Informasi penerbitan Sprinlid ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Meskipun demikian, Budi belum bisa membuka seluruh proses penyelidikan kepada publik.
"Itu sifatnya tertutup," kata Budi, menjaga kerahasiaan proses yang sedang berjalan.
Budi menerangkan bahwa saat ini KPK masih sebatas melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) atas tindak lanjut hasil temuan lapangan.
"Jadi, koordinasi dan supervisi itu 'kan sebelumnya sudah kami lakukan. Sudah ada tim yang ke lapangan melihat kondisinya seperti apa, mengidentifikasi permasalahannya, kemudian melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait," ujarnya.
Pemangku kepentingan yang terlibat dalam korsup komisi antirasuah ini meliputi pemerintah daerah, KLHK, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tujuan Korsup Wilayah V dari KPK adalah untuk menertibkan aktivitas penambangan agar kembali berjalan sesuai Izin Usaha Penambangan (IUP).
Ditanya mengenai laporan masyarakat soal dugaan korupsi tambang ilegal yang juga masuk ke Kejati NTB, Budi memilih hati-hati.
"Kami belum bisa sampaikan terkait itu, yang bisa kami sampaikan terkait koordinasi dan supervisinya," ucap dia.
Ia melanjutkan, dari pihak KPK baru melakukan pengawasan dan pemantauan mendalam.
Jika ditemukan indikasi korupsi, Budi menyebut perlu pendalaman lebih lanjut.
"Apakah ada dugaan tindak pidana korupsi, nanti kami juga akan lihat,” bebernya.
Budi mengingatkan bahwa tugas pokok KPK tidak hanya penindakan, tetapi juga pengawasan, pembinaan, pencegahan, dan pendidikan.
“Caranya, melalui koordinasi dan supervisi, pencegahan, pendidikan dan juga penindakan, kan itu saling terintegrasi, saling memberikan masukan informasi, data agar bisa di terus di follow-up," pungkas Budi.
Menurut audit Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, terdapat 25 titik tambang ilegal seluas 98,19 hektare di satu blok kawasan Sekotong, yang omzet emasnya diperkirakan mencapai Rp 90 miliar per bulan. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida