LombokPost-Persoalan lahan Pemprov NTB yang pernah dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan, Lombok Utara seluas 65 hektare belum ada titik penyelesaiannya. Kini lahan tersebut masih dikuasai sejumlah masyarakat.
Hal itu sempat menjadi sorotan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka telah meminta Pemprov NTB untuk memutus kontrak dengan PT GTI. Tujuannya untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Masyarakat Kerja Sama dengan Investor Kelola Lahan Eks PT GTI, Pemprov NTB: Itu Murni Korupsi
Kejati NTB juga bakal turun tangan menyelesaikan persoalan itu. "Kami siap untuk ikut andil dalam penyelesaian persoalan aset," tegas Kajati NTB Wahyudi.
Dukungan tersebut telah direalisasikan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) penyelesaian sengketa lahan eks kelola PT GTI tersebut. "Kami ikut di dalam satgas itu? Iya. Ada Bidang Datun (perdata dan tata usaha negara) yang ikut di satgas itu," ujarnya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Batalkan HGB PT GTI di Gili Trawangan
Tentunya, nanti akan bersama-sama dengan satgas yang lain merumuskan dan menyelesaikan persoalan di Gili Trawangan. "Kami juga akan memberikan telaahan hukum terhadap persoalan itu," kata dia.
Sebelumnya, pada tahun 2021 bidang Datun Kejati NTB pernah memberikan legal opinion terhadap persoalan tersebut. Namun, Wahyudi belum mengetahui seperti apa telaahannya. "Nanti kita kaji kembali," ujarnya.
Apakah masih relevan untuk digunakan atau tidak, lanjut Wahyudi, tergantung nanti hasil diskusi bersama dengan tim. "Nanti satgas yang akan menilai. Termasuk tata kelolanya seperti apa di Gili Trawangan, itu dari pemprov," ujar dia.
Persoalan ini sudah cukup lama. PT GTI menandatangani kontrak dengan Pemprov NTB sejak tahun 1997. Kontrak tersebut mulai diputus sejak 2024 lalu.
Setahun usai pemutusan kontrak tersebut, Kejati NTB juga menangani persoalan hukum. Mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Kita (Kejati NTB) sudah menangani dari sisi tindak pidana korupsinya. Kita (Kejati NTB) masuk dari sisi itu," ucapnya.
Dalam persoalan hukum, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Yakni, mantan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB Mawardi Khairi serta dua pengusaha Ida Adnawati dan Alpin Agustin. "Mereka semua sudah kita tahan," ujarnya.
Langkah lain yang sudah dilakukan adalah memasang plang pada lokasi hotel yang disewakan Ida Adnawati. Yakni Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel milik tersangka Ida Adnawati. Kepemilikannya masuk dalam objek 65 hektare lahan milik Pemprov NTB.
Selain itu, penyidik kejaksaan telah menguatkan alat bukti dari kasus tersebut dari hasil audit akuntan publik yang merilis kerugian keuangan negara senilai Rp 1,4 miliar.
Wahyudi menambahkan, dalam waktu dekat berkas perkara dari ketiga tersangka akan diserahkan ke penuntut umum untuk kebutuhan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam