LombokPost-Sidang perkara pembunuhan anggota Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (10/11).
Agendanya, mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberatan penasihat hukum dua terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.
Dalam sidang tersebut, Ketua Tim JPU Budi Muklish mengatakan, pihaknya sudah menganalisa seluruh nota keberatan dua terdakwa yang telah dibacakan sebelumnya.
“Menurut kami, nota keberatan mereka masih prematur, subjektif, dan tendensius,” kata Budi.
Baca Juga: Lima JPU Kawal Sidang Kompol Yogi di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Ipda Aris menilai jaksa keliru menerapkan pasal. Menurut mereka, jaksa harus menggunakan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar. ”Pasal 359 itu bukan hasil kesimpulan penyidikan. Justru dakwaan kami merupakan hasil akhir dari proses penyidikan yang telah disusun dengan cermat,” kata dia.
Dia menegaskan, perubahan pasal dalam proses hukum merupakan hal yang dimungkinkan secara hukum dan bukan merupakan objek eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. ”Keberatan terhadap proses penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi. Itu ranah praperadilan,” bebernya.
Dia menegaskan, seluruh dakwaan yang disusun telah melalui proses yang hati-hati, objektif, dan profesional. Tidak sembarangan.
”Surat dakwaan disusun secara hati-hati, dilakukan melalui ekspose berjenjang, serta berdasarkan fakta hukum yang ada,” tegas Budi.
Jaksa juga membantah tuduhan terdakwa Ipda Aris yang menilai surat dakwaan kabur dan merupakan hasil copy-paste. ”Dakwaan sudah disusun dengan cermat,” kata dia.
Berbeda dengan dalih terdakwa Kompol Yogi yang menyatakan dakwaan jaksa tidak mendasar. Hal itu dibantah juga dalam tanggapan nota keberatan dari penasihat hukum. Sebelumnya, penasihat hukum Hijrat Prayitno mengatakan, dakwaan yang disusun tidak berdasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) seluruh saksi dalam perkara tersebut.
Pada dakwaan JPU menyebutkan, Kompol Yogi memiting. Padahal, berdasarkan keterangan saksi sesuai dengan BAP yang ada tidak ada yang menjelaskan Yogi yang melakukan pitingan.
Hal itu dibantah Budi. ”Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa lah yang paling mungkin melakukan pitingan terhadap korban,” ujarnya.
Pada saat korban tenggelam, terdakwa Kompol Yogi mengklaim berupaya menolong korban saat tenggelam di kolam.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kompol Yogi tidak menghapus keterlibatan dirinya.
”Memang benar terdakwa sempat berusaha menolong korban. Namun, tidak ada orang lain selain terdakwa dan saksi M (Misri Puspita Sari) di lokasi.,” tegasnya.
Dia menegaskan, surat dakwaan tidak mengandung cacat formil dan telah disusun berdasarkan kombinasi fakta hukum dan hasil penyidikan yang sah.
”Kami secara tegas meminta agar majelis hakim menolak seluruh keberatan terdakwa dan menyatakan eksepsi tidak dapat diterima, serta melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap kedua terdakwa,” tegasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela akan digelar Senin depan (17/11).
Dalam dakwaan, terdakwa Ipda Aris dan Kompol Yogi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia; pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia; dan pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan juncto pasal 55 KUHP.
Kini kedua terdakwa menjalani penahanan di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) NTB.
Editor : Siti Aeny Maryam