LombokPost-Tersangka penggelapan mobil operasional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB berinisial RI alias Ivan sudah ditahan. Namun, kini ASN Bawaslu NTB ini sedikit bernafas lega. Penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Satreskrim Polresta Mataram.
“Ya, kita tangguhkan karena ada beberapa syarat,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, kemarin.
Menurut Regi, Ivan diklaim memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban atau pemilik mobil. Tidak hanya itu, pihak dari keluarganya juga sudah siap menjamin untuk mengantisipasi Ivan melarikan diri. ”Statusnya tetap menjadi tersangka,” ujarnya.
Selain itu, Ivan juga diberikan kesempatan untuk tetap melunasi sejumlah mobil yang telah dijual dan digadaikan. ”Kita tetapkan wajib lapor terhadap tersangka,” ujarnya.
Diketahui, Ivan ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak dari vendor penyewaan mobil operasional Bawaslu untuk menunjang pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Totalnya, ada 12 unit mobil yang disewa.
Berdasarkan kontrak dengan Bawaslu, mobil sewa itu berakhir Januari 2024. Namun, Ivan yang bertanggungjawab untuk mengembalikan mobil tersebut malah menggadai sejumlah mobil.
Baca Juga: ASN Bawaslu NTB Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Operasional Pemilu 2024 Terancam Dipanggil Paksa
Selain itu, dia menyewakan mobil tersebut ke orang lain untuk mendapatkan manfaat atas penyewaan mobil tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi baru mengamankan tiga mobil dari pelapor. Tiga lainnya sudah dikembalikan ke korban. ”Enam sisanya berada di adik tersangka,” kata dia.
Adik tersangka, pemberi sewa, hingga pihak Bawaslu NTB sudah diperiksa. Hal itu untuk memperkuat unsur tindak pidana yang dilakukan Ivan.
Penyidik juga sudah memberikan ruang kepada tersangka untuk berdamai dan mengembalikan kerugian korban. Namun, Ivan tidak bisa memenuhi permintaan pelapor. ”Kalau dari laporan penyidik, kerugian korban Rp 3,2 miliar,” sebut Regi. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji