LombokPost - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil langkah cepat dan tegas untuk mengantisipasi potensi 'permainan harga' beras di pasaran.
Tim Subdit Industri Perdagangan Asuransi (Indagsi) bersama Satgas Pengendali Harga Beras (PHB) NTB menggelar operasi gabungan dengan menyisir gudang distributor, pasar tradisional, hingga ritel modern di wilayah Mataram dan Lombok Barat.
Dirreskrimsus Polda NTB sekaligus Ketua Satgas PHB NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk merespons isu adanya penjualan kebutuhan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Beberapa isu ada sejumlah kebutuhan pokok dijual di atas HET. Itu kita antisipasi adanya permainan harga," ujar Kombes Endriadi usai operasi gabungan tersebut.
Harga Beras Aman, Pengawasan Diperketat
Dari hasil pemantauan di lapangan per 12 November, Satgas PHB NTB menemukan bahwa harga beras di sejumlah titik penjualan secara keseluruhan masih berada dalam batas yang ditetapkan pemerintah.
Sesuai ketentuan HET yang berlaku sejak 22 Agustus 2025 untuk Zona 1 (termasuk NTB):
Beras Medium: Maksimal Rp 13.500 per kilogram.
Beras Premium: Maksimal Rp 14.000 per kilogram.
"Kami lihat di lapangan masih sekitar harga segitu. Tidak ada kami temukan permainan harga," ungkap Endriadi.
Sosialisasi Labelisasi dan Kode Produksi
Selain pengecekan harga, tim Satgas juga aktif melakukan sosialisasi terkait aturan labelisasi kemasan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Aturan ini mewajibkan setiap kemasan beras mencantumkan informasi krusial seperti kode produksi, tanggal kedaluwarsa, logo halal, nama produk, dan klasifikasi (medium/premium). Kewajiban ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan efektivitas pengawasan rantai pasok.
Polda Ajak Masyarakat Melapor
Kombes Endriadi menegaskan bahwa Polda NTB hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga pangan yang wajar dan adil. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat di NTB untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan.
"Kami berharap dukungan dan kerja sama semua pihak. Jika menemukan harga beras yang tidak sesuai dengan HET atau dugaan penyimpangan lainnya, kami meminta agar segera laporkan kepada Satgas Pengendali Harga Beras atau Satgas Pangan Polda NTB," tutupnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida