Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Tangkap Lima Penganiaya Polisi Saat Insiden Eksekusi Lahan di Sumbawa

Harli Arl • Sabtu, 15 November 2025 | 13:58 WIB

DITAHAN: Lima pelaku penganiaya polisi diborgol saat diamankan ke Mapolda NTB, Jumat (14/11).
DITAHAN: Lima pelaku penganiaya polisi diborgol saat diamankan ke Mapolda NTB, Jumat (14/11).

LombokPost-Polda NTB menangkap lima orang penganiaya anggota polisi yang melakukan pengamanan eksekusi lahan di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. 

”Para pelaku yang kami tangkap berinisial D, B, IM, A, dan S,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, kemarin.

Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari analisa video dan keterangan sejumlah anggota polisi yang diperiksa, mereka ditetapkan sebagai tersangka. ”Kita tetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada. Kita langsung tahan para pelaku,” kata dia. 

Mereka ditahan di Mapolda NTB untuk memberikan rasa aman. ”Kita juga perlu menjaga kondusivitas. Penanganan kasusnya sekarang juga sudah ditangani Polda NTB,” jelasnya. 

Baca Juga: Eksekusi Lahan Memanas di Bima, Dapur MBG Dirobohkan

Berdasarkan hasil penyidikan, sebenarnya ada tujuh orang yang teridentifikasi menjadi tersangka. Namun, dua orang tersebut masih dalam pencarian. ”Kita masih analisa juga perannya,” beber dia. 

Peran mereka dalam menghalau proses eksekusi lahan seluas 1,58 hektare tersebut berbeda-beda. Mereka tidak hanya menganiaya anggota polisi, melainkan juga melakukan perusakan.

”Ada yang bertindak sebagai penghasut masyarakat lain, dan ada juga yang langsung bertindak. Sehingga terjadi perlawanan saat eksekusi, mereka menganiaya anggota polisi yang melakukan pengamanan,” jelasnya. 

Tersangka D, B, dan IM disangkakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau pasal 356 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dan atau pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dan atau pasal 213 ayat (2) KUHP tentang pelaku kekerasan yang dilakukan terhadap pejabat yang sedang bertugas.

Baca Juga: Polres Lombok Barat Sukses Kawal Eksekusi Lahan di Gili Sudak

Berbeda dengan tersangka A dan S.  Mereka bertindak sebagai penggerak massa juga. Sehingga penerapan pasalnya ditambahkan.

”Untuk tersangka A dan S itu kita sangkakan dengan pasal 406 KUHP juga,” terangnya. 

Dua orang tersebut menjadi provokator dan diduga memberikan biaya Rp 1 juta terhadap salah satu tersangka lain untuk melakukan penganiayaan berat terhadap salah satu anggota yang menyebabkan luka pada paha robek.

“Dan itu bukan luka secara sengaja untuk membuat celaka anggota,” tambahnya. 

Saat ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah parang, baju dan topi milik tersangka, dan tameng milik aparat yang rusak. Penyidik juga telah mengantongi hasil visum dari para korban.

“Total ada tiga anggota polisi yang mengalami luka-luka akibat penyerangan terhadap aparat saat pengamanan eksekusi lahan,” ujarnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Kabupaten Sumbawa Besar #Penganiaya Polisi #Penangkapan Pelaku