LombokPost-Kasus korupsi penyertaan modal Pemprov NTB ke PT Gerbang NTB Emas (GNE) masih berjalan.
Terakhir, jaksa memeriksa Manajer Humas dan Media PT GNE, Jaelani AP dan mantan Direktur PT GNE, Samsul Hadi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Samsul Hadi dan Jaelani telah menyerahkan dokumen ke penyidik. Namun, usai diperiksa Samsul Hadi malah irit bicara. Berbeda dengan Jaelani yang terbuka mengenai pemeriksaannya.
Jaelani menyebutkan, PT GNE masih memiliki hutang di sejumlah bank. Seperti di BRI, Bukopin, BNI, dan Bank NTB Syariah.
"Total hutang PT GNE hingga hari ini mencapai Rp 24 miliar," kata Jaelani.
Baca Juga: Mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi Diperiksa Berjam-jam, Serahkan Dokumen Tambahan ke Jaksa
Perusahaan plat merah itu bisa mendapatkan pinjaman dari sejumlah bank dengan menjadikan aset tanah dan bangunan milik perusahaan.
Aset tersebut telah terhitung menjadi penyertaan modal Pemprov NTB.
"Sertifikat tanah masih di bank," jelasnya.
Untuk menindaklanjuti sisa piutang tersebut, PT GNE berupaya tetap membayar.
Mereka juga sudah meminta restrukturisasi kredit kepada pihak bank.
"Tujuannya agar kredit lunas dan sertifikat kembali lagi ke perusahaan," bebernya.
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan, terkait dengan pembayaran kredit tersebut tidak menghalangi proses penyidikan. "Pembayaran kredit itu kan tidak menghapus tindak pidananya," kata Zulkifli.
Baca Juga: Penyidik Temukan Perbuatan Melawan Hukum di Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT GNE
Kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Gambaran perbuatan melawan hukumnya sudah ditemukan.
"Ya, ini berkaitan dengan aset yang dijadikan sebagai agunan ke bank," ujarnya.
Aset yang tercatat masih milik daerah tidak boleh dipindahtangankan dan dijadikan sebagai agunan ke bank. Tindakan itu sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Ya, jelas tidak boleh lah," kata dia.
Apabila tidak bisa disetorkan atau kredit macet, pihak bank juga bisa mengeksekusi lahan tersebut. Jika itu terjadi, aset pemerintah bisa lepas atau beralih.
"Ini yang harus kita antisipasi," tegasnya.
Baca Juga: Lengkapi Berkas Penyidikan Korupsi Penyertaan Modal PT GNE, Jaksa Akan Periksa Ahli
Terlebih lagi jika melihat data, pihak Bank BRI pernah memohonkan penyitaan aset yang dijadikan sebagai agunan oleh PT GNE untuk mendapatkan kredit.
Dikarenakan, setoran kredit PT GNE macet. Sehingga, PT GNE terus berupaya meminta restrukturisasi kredit ke pihak bank melalui Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Namun, dalam perjalanan perkara, PT GNE mencabut gugatannya karena dianggap telah mencapai kesepakatan restrukturisasi kredit.
Zulkifli menerangkan, saat ini penyidik juga telah berkoodinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Hal itu berkaitan perhitungan kerugian keuangan negara.
"Sudah koordinasi dan sudah konfirmasi jadwalnya," katanya.
Menyinggung bagaimana proses sehingga kredit tersebut macet, Aspidsus memilih tak menjelaskan secara detail. Menyusul proses penyidikan masih berjalan.
Zulkifli menegaskan Kejati NTB berupaya mengamankan beberapa aset daerah yang ditengarai sudah berada di tangan perbankan.
"Ini terkait aset, aset Pemprov NTB itu kan aset negara. Itu yang kita jaga. Ini sudah kebijakan pemerintah pusat," tegasnya.
Berdasarkan penelusuran media ini, PT GNE menjaminkan aset ke sejumlah bank. Salah satunya BRI.
Aset yang dijaminkan adalah SHGB Nomor 2470. Aset tersebut tercatat sebagai penyertaan modal Pemprov NTB ke PT GNE.
Baca Juga: Mantan Direktur Diperiksa Dugaan Korupsi, PT GNE Janji Transparan Kelola Suntikan Modal Rp 8 Miliar
Dengan aset tersebut, PT GNE mendapatkan kredit Rp 35 miliar.
Itu dijadikan sebagai tambahan modal perusahaan plat merah tersebut menjalankan beberapa sektor bisnisnya.
Atas kredit tersebut, PT GNE harus menyetorkan Rp 400 juta setiap bulannya. Tetapi, seiring berjalannya waktu kredit itu macet.
Editor : Kimda Farida