Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Usai Diperiksa terkait Gratifikasi DRPD NTB, Tersangka Hamdan Kasim Cuma Lempar Senyum

Harli Arl • Jumat, 28 November 2025 | 12:40 WIB

TEBAR SENYUMAN: Tersangka Hamdan Kasim kembali diperiksa penyidik di Kantor Kejati NTB, Kamis (27/11).
TEBAR SENYUMAN: Tersangka Hamdan Kasim kembali diperiksa penyidik di Kantor Kejati NTB, Kamis (27/11).

LombokPost-Kejati NTB terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan gratifikasi di DPRD NTB. Penyidik memeriksa tersangka Hamdan Kasim (HK), Kamis (27/11). 

Pantauan media ini, Ketua Komisi IV DPRD NTB itu dikawal jaksa saat masuk ke ruangan bidang Pidsus Kejati NTB. Dia datang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.

Hamdan selesai diperiksa sekitar pukul 14.30 Wita. Saat ditanyakan mengenai materi pemeriksaannya, HK enggan berkomentar. Hanya melempar senyum lalu naik kembali ke mobil tahanan untuk di bawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat (Lobar). 

Baca Juga: Hamdan Kasim Ditahan Terkait Korupsi Dana Siluman DPRD NTB, Begini Perannya

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Itu hanya pemeriksaan tambahan saja," kata Zulkifli. 

Dalam kasus tersebut, tidak hanya Hamdan Kasim yang ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa juga telah menetapkan dua anggota DPRD NTB lainnya, yaitu M Nashib Ikroman (MNI) dan Indra Jaya Usman (IJU).

Mereka disangkakan berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran mereka dalam kasus tersebut memberikan uang kepada dewan lain yang diduga fee untuk pekerjaan proyek yang bersumber dari Pokir pada APBD Perubahan 2025. 

Baca Juga: Ketua DPRD NTB Klaim Tidak Ganggu Kinerja Setelah Dua Anggotanya Ditahan dalam Kasus Dana Siluman

Sebab, pada APBD Perubahan 2025 masing-masing anggota dewan akan mendapat program Pokir Rp 2 miliar.

Masing-masing anggota DPRD NTB menerima uang mulai dari Rp 100 hingga Rp 300 juta.

"Kalau uang yang sudah kita sita itu berjumlah Rp 2 miliar lebih yang dikembalikan oleh 15 anggota ," jelas Zulkifli. 

Saat ini, penyidik fokus menyelesaikan berkas penyidikan terhadap tiga orang tersangka.

"Dua orang tersangka lainnya juga sudah kita lakukan pemeriksaan tambahan," ungkapnya. 

Editor : Kimda Farida
#Kejati NTB #DPRD NTB #Hamdan Kasim #dana siluman