Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lapas Lobar Usulkan 12 Napi Dapat Remisi Natal

Harli Arl • Rabu, 3 Desember 2025 | 13:18 WIB

TETAP BERKREASI: Sejumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat belajar menjahit, beberapa waktu lalu.
TETAP BERKREASI: Sejumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat belajar menjahit, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA yang beragama Nasrani bisa sedikit bernafas lega. Mereka mendapatkan usulan remisi untuk hari Natal, 25 Desember nanti.

"Dari total 16 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang beragama Nasrani, sebanyak 12 orang kita usulan mendapatkan remisi," kata Kalapas Kelas IIA Lobar M Fadli.

Sementara itu, untuk empat warga binaan lainnya tidak masuk daftar usulan karena masih berstatus tahanan. "Kalau tahanan tidak bisa kita usulkan mendapatkan remisi," jelasnya. 

Baca Juga: Langkah Kecil yang Bermakna, Pelatihan Menjahit WBP Lapas Lobar Catat Progres Positif

Fadli menegaskan, remisi merupakan hak seluruh narapidana selama memenuhi ketentuan yang berlaku. "Remisi itu bukan hadiah, tetapi hak mereka," ujarnya. 

Hal itu sesuai amanat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam aturan itu menyebutkan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi kalau syaratnya terpenuhi. "Kami pastikan prosesnya berjalan objektif," ucap dia.

Baca Juga: Cukli Warga Binaan Lapas Lobar Dikirim ke Jawa Timur

Seluruh mekanisme pengusulan dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) di lapas. Setiap perkembangan warga binaan dipantau oleh wali pemasyarakatan, termasuk asesmen risiko yang dilakukan asesor pemasyarakatan.

"Semua tahapan kami kawal, mulai dari pemantauan wali hingga asesmen risiko. Prosesnya berbasis data, transparan, dan terukur," tegasnya.

Baca Juga: Lapas Lobar Inisiasi Buka Bersama Warga Binaan dan Keluarganya untuk Ajang Lepas Rindu

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II A Lobar Guntur Ilman Putra menambahkan, usulan untuk 12 warga binaan tersebut terdiri dari remisi atau pengurangan masa tahanan 15 hari dan 1 bulan.

"Penilaiannya ketat. Mereka yang kami usulkan adalah WBP yang aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar aturan, dan menunjukkan perubahan perilaku yang konsisten," kata Guntur.

Baca Juga: Wartelsuspas Lapas Lobar Jadi Jembatan Kasih dari Balik Jeruji

Saat ini, usulan tersebut sedang menunggu proses verifikasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat dan Ditjen Pemasyarakatan. Jika disetujui, remisi akan diberikan saat perayaan Natal. 

"Semoga prosesnya lancar. Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tapi juga motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri," tutupnya.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Natal #Remisi #Lapas Lobar